Aksi Keji Pria Banyumas Habisi 2 Wanita dalam Semalam

Terpopuler Sepekan

Aksi Keji Pria Banyumas Habisi 2 Wanita dalam Semalam

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 20 Jun 2026 10:24 WIB
Lokasi ditemukannya dua perempuan yang diduga jadi korban pembunuhan terpasang garis polisi di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jumat (12/6/2026).
Lokasi ditemukannya dua perempuan yang diduga jadi korban pembunuhan terpasang garis polisi di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jumat (12/6/2026). (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Solo -

Warga Banyumas digegerkan dengan temuan dua mayat wanita bersimbah darah di sebuah rumah Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Jumat (12/6/2026). Belakangan, pelaku berinisial A alias D (24) ditangkap polisi.

Pelaku A tega menghabisi neneknya K (81) dan pacar gelapnya inisial AA (18) dalam semalam. Pembunuhan keji itu terjadi pada Kamis (11/6).

Korban pertama adalah nenek pelaku yang dibunuh pada sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku marah karena korban menolak unutk memberinya uang. A mengeksekusi korban menggunakan palu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi korban pertama yang dieksekusi adalah K pada Kamis (11/6) sekitar pukul 19.00 WIB menggunakan palu. Korban pertama dieksekusi menggunakan palu, setelah melaksanakan salat isya," beber Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (15/6/2026).

Usai membunuh neneknya, tersangka bertemu dengan selingkuhannya inisial AA. Keduanya sempat nongkrong di kawasan Baturraden.

ADVERTISEMENT

Tersangka kemudian berniat menguasai harta milik AA. Pelaku lalu mengajak AA untuk menginap di rumah orang tuanya yang sebenarnya itu merupakan rumah milik neneknya.

"Kepada korban kedua, tersangka mengatakan bahwa kedua orang tuanya sedang tidur, sehingga rumah tampak sepi. Kemudian, pada pukul 00.30 WIB, tersangka sempat menuju ke ruang salat untuk memastikan posisi jenazah korban satu masih di tempat semula. Tersangka bahkan memfoto wajah korban satu setelah membuka sajadah yang menutupinya. Kemudian, menutupnya kembali," terangnya Petrus.

Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka mengajak korban AA berhubungan badan di dalam kamar neneknya. Setelah selesai, keduanya duduk di kursi depan televisi di ruang keluarga.

"Pada saat itulah, korban AA bertanya, ini rumah siapa? Dan tersangka menjawab, ini rumah milik orang tua tersangka. Tidak lama kemudian, AA melihat kaki korban satu yang terbaring di ruang salat dan bersikeras bertanya, siapa orang yang terbaring di sana?," jelas Petrus.

Tersangka merasa panik karena AA mengetahui perbuatannya. Ia pun akhirnya mencari cara secepat mungkin untuk menghabisi AA.

"Tersangka mengambil palu yang masih diletakkan di atas kasur depan televisi. Sekitar pukul 02.30 WIB, pada saat AA berdiri tepat di depan ruang salat, tersangka langsung memukul korban dua di bagian dada kanan atas sebanyak satu kali menggunakan palu," ungkapnya.

Korban langsung terjatuh setelah didorong oleh tersangka. Kemudian tersangka kembali menganiaya korban.

"Karena korban masih berteriak-teriak, tersangka membekap mulut AA dari belakang menggunakan kain hingga korban lemas dan tidak teriak lagi. Tersangka mengikat leher korban menggunakan kain yang sama," terang Petrus.

Pelaku juga disebut sempat merekam aksinya saat membunuh korban kedua. Hal itu terjadi saat pelaku memastikan korban tewas.

"Ketika melihat korban dua masih bergerak, tersangka pun menginjak leher korban menggunakan kaki tangan dengan tenaga besar, hingga korban dipastikan tidak bergerak lagi dan dipastikan meninggal dunia. Saat bersamaan tersangka juga mengabadikan pakai ponsel miliknya saat menginjak leher tersangka hingga tak meninggal dunia," katanya.

Usai kejadian ini jasad keduanya disandingkan oleh pelaku. Selanjutnya ia merekam video jasadnya menggunakan kamera ponsel.

"Tersangka merekam video kondisi kedua korban menggunakan handphone, tersangka kemudian berusaha menghilangkan jejak kejahatannya dengan mengepel lantai yang berlumuran darah menggunakan ember dan cairan pembersih lantai. Kita masih dalami maksud tersangka merekam video dan foto ini," pungkasnya.

Pagi harinya warga menemukan kedua korban tewas di TKP. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 06.00 WIB saat tetangga korban datang ke rumah korban.

Korban AA ditemukan tewas bersimbah darah di lokasi, sedangkan K ditemukan tewas di dalam sumur. Saat itu, pelaku diduga masih berada di dalam rumah dan bersiap meninggalkan lokasi.

Warga setempat, Sudarmo, mengatakan keluarga sempat menanyakan keberadaan sang nenek kepada laki-laki tersebut. Warga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Tak lama usai kasus ini dilaporkan, polisi menangkap A di Banjarnegara. A yang merupakan cucu korban ini sempat menabrak warga saat hendak melarikan diri.

"Atas perbuatannya tersangka A alias D dipersangkakan melanggar yang pertama primer pasal 459 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Petrus saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (15/6/2026).

Selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis karena korban K merupakan nenek kandungnya yang masih memiliki hubungan keluarga.

"Tersangka juga dijerat subsider pasal 458 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pembunuhan yang ada kaitannya dengan hubungan keluarga diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," terang dia.




(aku/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads