Polisi telah menetapkan MT (46), pendiri pondok pesantren (ponpes) ilegal Ma'had Adzimul Quran Al Anfas, Rejosari, Karangawen, Demak sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Polisi menjabarkan modus yang dipakai pelaku mencabuli santriwati.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
"Saat kejadian pertama itu anak korban masih berusia 13 tahun dan berstatus sebagai santriwati di ma'had tersebut," kata Arlan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (22/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arlan menuturkan pencabulan terjadi di rumah tersangka dan pondok putri. Tersangka diketahui memeluk korban saat sedang bersih-bersih.
"Melakukan aksi cabul di rumah tersangka saat korban sedang melaksanakan piket bersih-bersih dengan cara memeluk korban," terang Arlan.
Tersangka juga melakukan perbuatan bejatnya dengan kedok memberi nasihat. Menurut Arlan, tersangka kemudian membawa santriwati itu ke kamar dan mencabulinya.
"Mencium korban di kamar pondok putri dengan modus berpura-pura memberikan nasihat," jelas Arlan.
Arlan menyampaikan, tersangka juga melancarkan aksi cabulnya saat korban menjaga toko di rumahnya. Korban dicabuli di kamar oleh tersangka.
"Memanfaatkan situasi saat korban sedang mendapat giliran menjaga toko di rumah tersangka dengan mencabuli korban di dalam kamar," tutur Arlan.
Arlan juga menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap satu laporan lain yang sama-sama melaporkan MT.
"Masih terdapat satu laporan yang dilaporkan oleh istri mantan pengurus dengan terlapor yang sama dengan tersangka saat ini," kata Arlan.
Arlan juga tidak menutupi kemungkinan adanya korban lain. Oleh karena itu, pihaknya juga membuka posko aduan di Mapolres Demak.
"Kami mengimbau kepada orang tua yang mengetahui anaknya menjadi korban bisa melaporkan ke Sat Reskrim Polres Demak khususnya di unit PPA karena kita sudah membuka posko aduan di unit PPA Polres Demak," ujar Arlan.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) ilegal atau Ma'had Adzimul Quran Al Anfas, Desa Rejosari, Karangawen, Demak berinisial MT (46) sebagai tersangka. Ia dijerat pasal tentang kekerasan seksual.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, mengatakan penetapan tersangka dilakukan malam ini usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap MT.
"Benar sudah ditetapkan tersangka. Ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dan adanya alat bukti yang cukup," kata Arlan kepada detikJateng, Jumat (19/6).
Arlan menjelaskan saat ini MT sudah ditahan di Mapolres Demak. Tersangka dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Persangkaan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, ancaman hukuman maksimal 12 tahun," jelas Arlan.
Kasus ini mulai mencuat saat Korlap Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Cak Ulil mengetahui ada dua orang korban usai membuka posko pengaduan dan bantuan hukum gratis pascakejadian pemerkosaan santri di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati.
"Tiba-tiba kami kedatangan tamu, oleh beliau berdua, dan bercerita, menyampaikan unek-uneknya bahwa mereka berdua adalah bapak korban dan suami korban," kata Cak Ulil di Mapolres Demak, Jumat (5/6)
Ulil menyebut kejadian ini terjadi di salah satu padepokan. Pelaku merupakan pemilik, pengelola, dan pengasuh tempat tersebut.
"Lokasi kasus saya menyampaikan ya padepokan karena tidak berizin, (namanya) Al Anfas," ujar Cak Ulil.
"Pelaku yaitu oknum yang mengatasnamakan tokoh agama inisial MT. Selaku yang punya, pengelola, pengasuh," tambahnya.
Dikatakan Cak Ulil, korban pertama mengungkap pelecehan yang dialaminya terjadi beberapa tahun lalu.
"Di sana umur dari 14 tahun. Selang satu tahun dua tahun, baru terjadi itu pelecehan itu. (Kejadian pelecehannya) 2022," ungkap Cak Ulil.
Cak Ulil menyebut kasus pertama sudah dilaporkan ke Polres Demak tahun lalu. Pihaknya hari ini juga mendatangi Mapolres Demak untuk mempertanyakan penetapan pelaku.
"Sudah (dilaporkan pada) 2025 dan informasinya Selasa kemarin itu harus ada informasi dari pihak Polres untuk keterkaitan penetapan pelaku ini, dan sampai hari ini hari Jumat belum ada makanya saya sowan ke Polres Demak untuk menanyakan itu," tutur Cak Ulil.
"Belum ada (penahanan terduga pelaku oleh polisi). Makane saya ke sini untuk menanyakan itu, segera Polres menetapkan tersangka karena bekas laporannya buktinya sudah jelas semua," tambahnya.
Korban kedua yang melapor berinisial S. Hari ini, Cak Ulil mendampingi pelaporan korban ke Polres Demak.
"Ini pengawalan untuk istrinya temannya itu. Jadi laporan baru, korban baru," kata Ulil.
Ulil menjelaskan korban kedua mengabdi di padepokan tersebut sudah sejak lama. Pelecehan seksual dilakukan oleh orang yang sama, MT, pada 2023.
"Jadi istrinya ini, posisi dulunya di situ ngawulo (mengabdi) sama suaminya karena babat alase sama mereka berdua. Sudah lama (mengabdi), ya sebelum berdua itu nikah. Itu 2023 (kejadiannya)," jelas Ulil.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma membenarkan bahwa ada dua laporan terhadap seseorang berinisial MT. Menurutnya, MT dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai pemilik ponpes.
"Benar ada dua laporan terhadap Pendiri Ponpes di Karangawen berinisial MT. Semua kejadian dilaporkan di ponpes tersebut," kata Arlan saat dihubungi detikJateng, Jumat (5/6).
Terpisah, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah menjelaskan bahwa Ponpes atau Ma'had Adzimul Qur'an Al Anfas Rejosari Karangawen tidak memiliki izin.
"Ma'had Adzimul Qur'an Al Anfas Rejosari Karangawen belum memiliki IJOP (izin operasional)," kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji saat dimintai konfirmasi detikJateng, Minggu (7/6).
