Perkosa Anaknya Selama 9 Tahun, Ayah di Sukoharjo Jadi Tersangka

Perkosa Anaknya Selama 9 Tahun, Ayah di Sukoharjo Jadi Tersangka

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 23 Jun 2026 17:38 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Iustrasi tersangka. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Sukoharjo -

Seorang ayah berinisial FA (51) yang berdomisili di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Sukoharjo. Ayah itu nekat mencabuli putrinya selama 9 tahun terakhir.

"Iya (sudah ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka). Nanti kami sampaikan, masih proses pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dihubungi detikJateng, Selasa (23/6/2026).

Dihubungi terpisah, Kuasa hukum korban, I Made Ridho Ramadhan, juga membenarkan penahanan tersangka. Ia turut mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengusut kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlapor resmi ditahan dan ditetapkan tersangka. Kami apresiasi langkah cepat Polres Sukoharjo," kata Made.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan, sebut saja namanya Bunga (24) yang berdomisili di Sukoharjo, mengadukan ayah kandungnya ke Mapolres Sukoharjo. Korban diduga disetubuhi oleh ayahnya sendiri.

Kuasa hukum korban, I Made Ridho Ramadhan mengatakan, korban baru berani speak-up dan baru mengadukan ke Polres Sukoharjo pada Minggu (3/5/2026). Aduan atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Korban beridentitas Solo, tapi berdomisili di Sukoharjo. TKP-nya di Sukoharjo. Pelakunya kuat dugaan ayah sendiri, yang sudah melakukan (persetubuhan) selama 9 tahun. Korban berani speak-up tanggal 26 April, dan kita dampingi membuat laporan ke Polres Sukoharjo tanggal 3 Mei," kata Ridho, saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Senin (11/5/2026).

Tindak dugaan persetubuhan itu dilakukan di rumah sendiri. Terlapor mengancam akan menyakiti ibunya jika korban tidak menuruti nafsu bejat ayahnya.

Dia mengatakan, ancaman terkadang dengan senjata tajam. Pelaku juga memanfaatkan kelengahan ibu korban saat melakukan aksi bejatnya.

"Hubungan suami istri dengan pemaksaan, dengan manipulasi, dengan ancaman kekerasan terhadap ibunya, itu terus yang dijadikan dalih sejak awal. Dalihnya, kalau kamu gak mau, ibumu tak sakiti. Karena korban sayang dengan ibunya, terpaksa dia melayani nafsu bejat ayahnya," ucapnya.

Ridho mengatakan, korban disetubuhi oleh ayahnya sejak berusia 15 tahun. Persetubuhan itu terus dilakukan hingga korban berani melapor ke pihak kepolisian.

"Berdasarkan pengakuan korban, satu minggu itu bisa 3-4 kali. Tidak, tidak sampai hamil," ujarnya.

"Iya dilakukan sejak umur 15 tahun, saat masih SMP," imbuhnya.

Akibat perbuatannya ayahnya itu, korban mengalami trauma. Saat ini, korban diamankan tim kuasa hukum, agar tidak bertemu ayahnya.




(alg/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads