Seorang pria berinisial DWD (43) ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah karena menggelapkan emas hingga lebih dari empat kilogram. Kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir mengatakan tersangka menggelapkan emas dengan menjaminkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) gudang ke Toko Emas Bintang Mas Semarang. Selain itu, tersangka juga merupakan pelanggan lama di toko tersebut.
"Modus menjaminkan SHGB yang bukan miliknya dengan dalih meyakinkan ke korban. Tersangka juga merupakan pelanggan lama sejak 2015," kata Anwar kepada awak media lewat keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka merupakan pemilik Toko Emas Nanas di Madiun," ujar Anwar.
Anwar menyebut sertifikat tanah tersebut ternyata fiktif. Tersangka juga sempat menarik kembali sertifikat itu.
"Untuk meyakinkan korban, ia menyerahkan dua sertifikat (SHGB) sebagai jaminan yang ternyata fiktif, bukan miliknya, atas nama orang yang telah meninggal, dan sudah kedaluwarsa sejak 2009. Lalu sertifikat itu ditarik kembali," ungkap Anwar.
"SHGB atas nama Erning Warjati (milik tantenya) yang sudah meninggal di bawa dia tanpa surat kuasa dan ternyata sudah kedaluwarsa SHGB tersebut sejak tahun 2009 diperkuat dari keterangan kantor pertanahan Kota Madiun," sambungnya.
Secara rinci, Anwar menuturkan bahwa tersangka total memesan perhiasan emas seberat sekitar 4,7 kilogram dengan janji akan dibayar tempo dengan 16 nota.
"Ia memesan emas perhiasan 22 karat dengan sistem pembayaran tempo melalui 16 nota, lalu mengambil seluruh barang seberat 4.708,620 gram pada Februari - Maret 2024," jelas Anwar.
Anwar menyampaikan emas-emas itu lalu dijual kembali oleh tersangka hingga habis. Hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Emas yang diambil dijual habis, hasilnya dipakai membayar utang ke pihak lain dan kepentingan pribadi, sementara korban tidak dibayar dan hanya diberi janji-janji kosong," kata Anwar.
Namun, karena tersangka tidak kunjung membayar dan kabur, kejadian ini lalu dilaporkan ke polisi pada Oktober 2025. Polisi lalu menangkap tersangka di Jakarta.
"Tersangka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, pada 28 April 2026. Pencariannya tidak mudah karena yang bersangkutan menghilang sejak November 2024, berpindah-pindah tempat, dan saat ditangkap menginap menggunakan identitas palsu milik kerabatnya," ujar Anwar.
Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 4,1 miliar. Anwar juga menuturkan ada kemungkinan korban dari wilayah lain.
"Kerugian sekitar Rp 4,1 miliar, terdiri dari nilai emas Rp 3.719.809.800 ditambah denda keterlambatan Rp 409.177.340," jelas Anwar.
"Dari hasil penyidikan terungkap pula indikasi korban lain dengan modus serupa di Jakarta, Surabaya, dan Jepara yang masih kami dalami, sehingga jumlah korban dimungkinkan bertambah. Sementara korban yang baru melapor satu orang," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan hari ini.
"Tersangka dijerat Pasal 497 dan/atau 492 dan/atau 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," urai Anwar.
"Hari ini, dilaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Semarang. Dengan demikian tanggung jawab penanganan beralih ke kejaksaan untuk proses penuntutan," pungkasnya.
(ams/alg)
