Motif Anak Perwira Polisi Bikin Lomba Komentar Paling Rasis

Motif Anak Perwira Polisi Bikin Lomba Komentar Paling Rasis

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Kamis, 25 Jun 2026 17:29 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jumat (29/5/2026).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng. Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Seorang wanita berinisial L yang merupakan anak perwira polisi ditetapkan menjadi tersangka setelah membuat konten paling rasis. L dijerat dengan pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi mengungkap L membuat konten tersebut lantaran ingin meraup banyak pengikut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menerangkan motif tersangka membuat lomba komentar paling rasis adalah untuk mencari humor dan menambah pengikut media sosial.

"Pertama dia mencari humor, kemudian kedua ingin meningkatkan followersnya. Tapi kan caranya salah, melanggar aturan," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Kamis (25/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artanto mengatakan, proses hukum L masih berlangsung. Jika berkas perkara telah selesai, maka akan diserahkan ke jaksa untuk diteliti lebih lanjut.

"Kalau Si L proses berlangsung normatif seperti biasa. pemberkasan sedang dilaksanakan, kalau berkas sudah selesai akan dilanjutkan ke jaksa untuk dilakukan penelitian," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Meski menjadi tersangka, L tidak ditahan. Artanto menjelaskan, tidak ditahannya anak perwira Polda Jateng itu lantaran ancaman hukumannya masih di bawah lima tahun.

"Yang bersangkutan tidak ditahan karena unsur subjektif dan objektifnya. Pasal yang dikenakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, jadi tidak ditahan," sebutnya.

Kendati begitu, L dikenakan wajib lapor. Adapun teknisnya, Artanto menjelaskan, penyidik lebih paham.

"Wajib lapor, teknisnya yang memahami penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut, Artanto mengimbau netizen agar tidak melanggar aturan jika ingin berkreasi di media sosial. Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak memunculkan provokasi.

"Imbauan saya kepada netizen, silakan berkreativitas melalui media sosial dan juga meningkatkan followersnya. Gunakan cara-cara yang sesuai aturan dan tidak melanggar hukum. Kemudian jangan menimbulkan provokasi, menimbulkan hal-hal yang menimbulkan sara dan hal-hal lainnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, L ditetapkan tersangka pada awal bulan lalu. Penetapan tersangka ini diutarakan oleh Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Himawan Susanto Saragih.

"Kasus yang rasis itu kami sudah tetapkan tersangka, dalam waktu kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sudah tersangka," kata Himawan saat ditemui di Mapolda Jateng, Senin (1/6).

Saat ditanyakan apakah polisi menyangkakan UU ITE terhadap L, Himawan membenarkannya. Dia juga menyebut penetapan tersangka itu juga berkaitan dengan rasisme.

"(Apakah polisi menggunakan UU ITE dan berkaitan dengan rasisme dalam menetapkan L sebagai tersangka?) Itu semuanya, ancaman hukumannya empat tahun. Tentunya dari hasil pendalaman proses penyelidikan penyidikan sehingga ada bukti yang cukup kuat kita naikkan statusnya yang bersangkutan jadi saksi, jadi tersangka," pungkasnya.

Awal Mula Kasus

Kasus bermula usai video saat pelaku live di media sosial viral. Dalam video itu, pelaku yang merupakan wanita mengaku anak dari perwira Polrestabes Semarang dan menggelar lomba rasis.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @kasitau.info. Dalam unggahannya, tampak seorang cewek tengah berjoget.

Terdapat tulisan "komentar paling rasis gw tf 100rb" di video itu. Cewek tersebut tampak mengenakan kaus berwarna hitam.

Video tersebut selanjutnya memperlihatkan sejumlah komentar rasis. Kemudian tampak cewek tersebut mengatakan "Nggak apa-apa dikasusin. Saya yang akan menang saya. Orang tua saya dua-duanya polisi dan bukan pangkat rendah."

Di video tersebut juga tertuliskan takarir "anak perwira bikin lomba rasis, akui kebal hukum dari ortu berpangkat."

Anak Pasangan Perwira Polisi

Polda Jawa Tengah (Jateng) mendalami kasus lomba komentar rasis yang viral di media sosial dan diduga dibuat anak dari pasangan polisi berpangkat Kompol di Polda Jateng dan Akpol. Penanganan kasus itu kini dilakukan Direktorat Siber Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, penyelidik saat ini masih mendalami motif hingga tujuan unggahan tersebut.

"Masih dalam penyelidikan. Nanti dilakukan penyelidikan oleh Dit Siber untuk ditanyakan motif, tujuan, maksud, dan sebagainya," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Selasa (19/5).

Ia menjelaskan, penyelidikan saat ini masih berfokus pada akun milik anak tersebut. Namun, polisi juga membuka kemungkinan melakukan pengembangan terhadap akun lain yang turut menyebarkan ulang unggahan itu.

"Kita pendalaman dulu kepada akun sumber utama, nanti hal-hal lain dilakukan pengembangan," ujarnya.

"(Pemilik akun sudah diperiksa?) Ini masih di pendalaman, apakah yang mengunggah konten itu dia, ini pendalaman," lanjutnya.

Artanto menyebut, kasus tersebut ditangani secara profesional dan transparan meski pemilik akun merupakan anak anggota polisi.

"(Ayahnya) Anggota di Polda Jateng bagian Yanma (pelayanan masyarakat). Kita transparan, profesional, dan terbuka. Tentunya hal ini sudah menjadi atensi pimpinan," tegasnya.

Adapun ibu pelaku juga merupakan polisi berpangkat kompol yang bertugas di Akademi kepolisian.




(afn/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads