Unnes soal Sanksi Mahasiswa Tersangka Pelecehan Anjem: Tunggu Proses Hukum

Unnes soal Sanksi Mahasiswa Tersangka Pelecehan Anjem: Tunggu Proses Hukum

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 26 Jun 2026 19:26 WIB
Kampus Unnes Semarang (Angling)
Kampus Unnes Semarang. Foto: Dok. detikJateng
Semarang -

Kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes) belum memberikan sanksi kepada MFA (19), mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan. Sanksi disebut menunggu proses hukum.

Hal itu disampaikan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unnes, Zaenuri. Ia mengatakan, MFA masih menjalani proses hukum di Polrestabes Semarang.

"(Apakah MFA diberi sanksi dari kampus?) Masih proses di Polrestabes," kata Zaenuri melalui pesan singkat kepada detikJateng, Jumat (26/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah hal itu membuat tersangka masih bisa berkuliah dengan mahasiswa lainnya seperti biasa, Zaenuri menyebut mahasiswa kini tengah libur semester, sehingga tak ada kuliah.

"Posisi (MFA) ada di kampung, Unnes sudah selesai UAS (ujian akhir semester)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut, hingga kini status mahasiswa MFA pun tak ditangguhkan. Pihak kampus masih menunggu proses di kepolisian selesai.

"Masih (berstatus mahasiswa Unnes). Kita tunggu proses di kepolisian njih," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), MFA (19), diduga menjadi terduga pelaku pelecehan terhadap driver antar jemput (anjem). Terduga pelaku sempat digeruduk oleh mahasiswa Rabu (17/6) tengah malam usai mengirim pesan cabul kepada korban.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti mengatakan, massa mengepung pelaku yang ada di pos satpam sekitar pukul 23.00 WIB hingga Kamis (18/6) dini hari. Pelaku pun langsung diamankan kepolisian.

Kini MFA telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan verbal itu sejak Kamis (18/6). Namun, ia telah dilepas Jumat (19/6) usai ditahan 24 jam di Mapolrestabes Semarang.

MFA sendiri dijerat Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sriniti mengatakan, ancaman hukuman pasal itu di bawah 5 tahun sehingga pelaku tak ditahan.,




(apl/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads