Perempuan bernama Ifaryanti alias Yanti (61) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri, pemilik bengkel yang ditemukan tewas di rumahnya di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, inisial EM atau Eddy Yono Subagyo (67). Polisi mengungkap pelaku nekat menghabisi suaminya karena ingin menikah lagi dengan pria lain.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Polisi juga mengungkap motif sementara di balik kasus tersebut.
"Menurut hasil penyelidikan sementara, motif di balik peristiwa ini diduga berkaitan dengan keinginan tersangka untuk menjalin hubungan dan menikah dengan pihak lain, yang saat ini penanganannya masih dalam berkas terpisah," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menduga tersangka tidak hanya mengetahui peristiwa tersebut, tetapi juga turut merencanakan pembunuhan tersebut. Yanti juga diduga terlibat dalam pelaksanaannya.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan turut serta menghilangkan nyawa korban secara terencana. Ini bukan tindakan spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya," tegasnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, seprai, potongan kayu, pisau, kabel WiFi, rekaman CCTV dalam flashdisk, dokumen pribadi, hingga telepon genggam milik tersangka. Sementara sepeda motor korban yang sebelumnya dilaporkan hilang masih dalam proses pengembangan penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan perempuan bernama Ifaryanti (61), sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap suaminya Bagyo, panggilan Eddy Yono Subagyo (67) yang ditemukan tewas di rumahnya di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas. Tersangka merupakan istri dari korban, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah merencanakan pembunuhan ini.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka, yakni istri sah korban sendiri IF alias Y (61). Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata Petrus dalam keterangannya, Senin (29/6).
Dalam kasus ini pihak kepolisian juga masih mengejar dua terduga pelaku lainnya yang kabur ke luar kota. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, menyebut terduga pelaku kabur ke luar kota, namun masih dalam lingkup Jawa Tengah.
"Ada dua orang terduga pelaku yang masih kita kejar ke luar kota tapi masih di Jawa Tengah. Terduga pelaku ini pakai mobil. Masih pengejaran," kata Ardi saat ditemui di Mapolresta Banyumas, Minggu (28/6).
(apu/apu)
