Polisi menangkap kiai di pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Banjarnegara berinisial N (52). Pria yang merupakan pemilik ponpes itu diduga melakukan pencabulan terhadap empat santriwati di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Utama. Ia mengatakan, perbuatan itu diduga dilakukan pada April 2026.
"Ada empat korban anak yakni inisial NAC (15), QDM (16), T (15), dan M (16). Empat korban tersebut merupakan santriwati di sebuah pondok pesantren yang mana tersangka adalah pemilik pondok tersebut," kata Ori dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa (30/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ori menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan oleh orang tua korban. Polisi kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka.
"Kemudian diketahui bahwa N sedang melaksanakan ibadah haji. Penyidik mendapat informasi tersangka akan kembali ke tanah air tanggal 20 Juni 2026," ucapnya.
"Lalu tim bergerak cepat mengamankan tersangka di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten," lanjut dia.
Setelah diamankan, tersangka lalu dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan. Usai dilakukan gelar perkara, tersangka langsung ditahan di rutan Polres Banjarnegara, Minggu (21/6).
"Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara memanggil para korban ke dalam kamarnya untuk memijat," ucapnya.
"Awalnya hanya diminta untuk memijat bagian kaki kemudian diminta untuk memijat bagian alat kelaminnya," lanjutnya.
Akibat tindakan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka selaku kiai di ponpes tersebut, korban lantas mengalami trauma dan ketakutan.
"Modusnya, tersangka berjanji akan memberi hadiah berupa 'ijazah lolohan' atau ilmu yang tidak tertulis, agar pintar mengaji," tuturnya.
"Kemudian korban percaya dengan hal tersebut dikarenakan wibawa N yang merupakan pendiri dan pengajar pada ponpes di mana korban mengaji," lanjutnya.
Tersangka kemudian dijerat Pasal 417 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Republik Indonesia Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," kata dia.
Ori juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada mengawasi dan menjaga anak-anaknya, terutama yang masih di bawah umur, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Barang bukti yang disita, masing masing satu potong, berupa satu potong kemeja lengan panjang warna hitam, kerudung segi empat warna hitam, sarung warna hijau motif batik, kemeja panjang warna biru, kerudung segiempat warna biru, sarung wama cokelat motif batik, kemeja warna biru, sarung warna putih kombinasi warna hitam motif batik dan kerudung warna hitam," urainya.
(afn/dil)
