Seorang pria di Kabupaten Kudus nekat membakar rumah orang menggunakan molotov. Polisi mengungkap aksi nekat itu terjadi lantaran pelaku marah istrinya digoda korban.
Pelaku diketahui inisial S (40), warga Desa Kajar, Kecamatan Dawe. Sementara korban UR (38). pria asal Desa Sambung, Kecamatan Undaan. Istri S, H (36), juga ditangkap lantaran ikut membantu suaminya melempar molotov ke rumah korban.
Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo, mengatakan aksi perusakan dengan pembakaran itu terjadi pada Jumat (22/5) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Rendi, penangkapan para pelaku dilakukan pada pekan kemarin. Pelaku pria, kata Rendi, sempat kabur ke Hutan Dawe, sementara pelaku perempuan dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya.
"Untuk penangkapan pelaku H tidak ke mana-mana (di rumah), sedangkan S kabur ke hutan lama. Kemudian pelaku ke kampung lagi akhirnya kita tangkap," terang dia dalam konferensi pers di Polres Kudus, Selasa (30/6/2026).
Pelaku Sakit Hati Istrinya Digoda
Rendi menuturkan, S sakit hati karena korban menggoda istrinya. Karena itu, bersama istrinya, S mendatangi rumah UR dan melemparkan molotov. Akibatnya, api sempat membakar teras dan ruang tamu korban.
"Diduga korban ini menggoda istri dari pelaku. Istri pelaku ini mengadu kepada suami. Dan mereka bersama-sama datang ke rumah korban dan melempari molotov," jelasnya.
Rendi menjelaskan, awalnya korban kaget karena malam-malam rumahnya terbakar.
"Kejadian bermula saat korban mendengar kaca pecah disertai ledakan. Kemudian korban UR keluar dari kamar. Korban melihat di ruang tamu terbakar. Kemudian korban dan mertuanya berusaha memadamkan api dan menyelamatkan barang berharga di dalam rumah," jelasnya.
Karena rumahnya terbakar, korban melaporkan kepada linmas setempat. Korban curiga karena ada botol seperti bom molotov di dalam rumahnya. Korban lantas lapor kepada polisi.
"Korban melihat di ruang tamu yang terbakar ada botol minuman keras yang jenis vodka dalam keadaan pecah dan bau bensin dalam keadaan ada sumbu kain dan kain bekas sumbu terbakar," jelasnya.
"Terkait dengan kejadian ini korban melaporkan kepada petugas jaga linmas. Kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi," tambah Rendi.
Begitu menerima laporan, polisi menyelidiki dan berhasil mengungkap pelaku pembakaran sebagai pasangan suami istri S dan H.
"Kami melakukan pendalaman dan penyelidikan dan tindakan penyelidikan akhirnya terungkap," jelasnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan meliputi botol kain hijau, sumbu ditemukan di meja teras, pecahan kaca, pecahan botol, sandal terbakar yang ada di teras. Kini para tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Kudus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tindak pidana yang disangkakan dugaan pembakaran tertuang pasal 308 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 KHUP. Ancaman maksimal 12 tahun," pungkas Rendi.
(apu/aku)
