Mantan karyawati PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias Dika (35) menjadi tersangka penipuan terhadap seratusan pensiunan di Banyumas. Polisi menyebut motif Dika ialah demi memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup. Begini kronologi kasusnya.
Minggu, 31 Mei 2026
Dari Aduan 13 Pensiunan
Sejumlah pensiunan mengaku jadi korban dugaan penipuan berkedok investasi dan kredit yang dilakukan oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Banyumas. Saat itu kuasa hukum korban menyatakan ada 13 orang yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.
Salah satu korban, Siyamto, warga Cilongok, mengaku awalnya hanya berniat mengajukan pinjaman Rp 20 juta di bank tersebut untuk biaya kuliah anaknya. Namun, ia justru ditawari kredit dengan plafon Rp 550 juta oleh pegawai berinisial D.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siyamto saat itu dijanjikan hanya akan menerima pencairan Rp 20 juta. Sementara sisa dana kredit disebut akan ditempatkan dalam deposito yang hasil keuntungannya untuk membayar cicilan tiap bulan.
"Saya awalnya mau mengajukan pinjaman Rp 20 juta. Tapi terus ditawari kredit dengan plafon mencapai Rp 550 juta. Jadi saya ambil, terus yang bisa dicairkan Rp 20 juta. Sisanya masuk deposito. Nanti angsurannya diambil dari keuntungan deposito itu," kata Siyamto, Minggu (31/5/2026).
Namun kenyataannya, skema yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud. Dana yang disebut tersimpan dalam deposito tidak bisa diambil, sementara kewajiban membayar angsuran tetap berjalan.
"Ternyata pinjaman itu juga tidak bisa diambil, dan angsuran tetap berjalan. Rencananya untuk biaya kuliah anak, malah jadinya seperti ini," ujar pensiunan BPN Banyumas itu.
Korban lain, Kusyanti, pensiunan guru SMK di Purwokerto, mengaku kehilangan dana simpanan Rp 200 juta. Awalnya ia ke Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto pada 2 Mei 2025 untuk menyimpan uang hasil tabungannya.
Di bank, ia dilayani pegawai berinisial D. Seluruh proses dilakukan di kantor bank dan pada jam kerja sebagaimana transaksi nasabah pada umumnya. Setelah beberapa waktu, ia mendapati dana yang disetorkan tidak tercatat masuk ke rekeningnya. Hingga kini uang tersebut belum bisa ditarik kembali.
"Katanya si D ini sudah resign. Saya syok. Terus saat mencoba mengambil uangnya, disuruh menunggu saja," ujarnya.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan jumlah korban yang melapor akan terus bertambah.
Menurut dia, modus pelaku yakni membujuk para korban yang merupakan pensiunan untuk mengambil pinjaman dalam jumlah besar. Proses pencairan kredit disebut berlangsung sangat cepat dan tidak lazim.
"Korban disuruh pinjam uang di bank. Proses pencairannya menurut saya tidak lazim, dalam hitungan jam. Datang, ditawari, disuruh tanda tangan, hari itu juga cair dalam bentuk uang tunai," kata Djoko.
Djoko menyebut sebagian besar korban merupakan pensiunan guru dan pegawai instansi pemerintah.
"Rata-rata mereka tidak paham. Ada pensiunan guru, ada juga dari Kementerian Kebudayaan. Niat awalnya untuk biaya sekolah anak," katanya.
Korban dengan kerugian terbesar disebut mencapai Rp 349 juta. Sementara kasus yang paling lama terjadi diduga berlangsung sejak 2023 lalu.
Djoko mengatakan pihaknya akan menempuh sejumlah langkah hukum, termasuk mengajukan pemblokiran gaji pensiun korban yang masih dibebani cicilan serta melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Ia juga menduga praktik yang ditawarkan kepada para korban mengarah pada investasi bodong, karena skema investasi yang dijanjikan tidak jelas.
Penjelasan Mandiri Taspen Purwokerto
Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, mengakui pihaknya menemukan adanya dugaan fraud yang dilakukan oleh mantan pegawai berinisial D.
Menurutnya, hasil investigasi awal menunjukkan terdapat penyalahgunaan aturan perbankan, termasuk pemalsuan dokumen dan penawaran produk yang sebenarnya tidak pernah dimiliki Bank Mandiri Taspen.
"Faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan perbankan kami sendiri, yaitu memalsukan beberapa data, memalsukan beberapa surat, dan juga menjual produk yang sebenarnya tidak ada di Bank Mandiri Taspen menggunakan branding Bank Mandiri Taspen," kata Puguh.
Ia menjelaskan, oknum tersebut diduga memalsukan sejumlah formulir hingga membuat surat pernyataan kepada nasabah atas nama pribadi.
"Yang bersangkutan memalsukan beberapa formulir dan sempat memberikan surat pernyataan resmi langsung kepada nasabah," ujarnya.
Puguh menyebut oknum pegawai berinisial D telah diberhentikan dari perusahaan sejak 1 Mei 2026. Meski demikian, pihak bank mengaku masih melakukan investigasi sehingga belum dapat memastikan jumlah korban maupun total kerugian yang ditimbulkan.
"Kami cukup empati dan prihatin kepada nasabah-nasabah. Kami akan mengawal proses ini, terus melakukan investigasi dan menempuh langkah hukum yang diperlukan," ujar Puguh.
Senin, 8 Juni 2026
Ditetapkan Tersangka
Mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial D (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Tersangka diduga memanfaatkan reputasi dan kepercayaan nasabah untuk menjalankan investasi bodong dengan skema mirip ponzi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima aduan dari sejumlah nasabah. Laporan pertama masuk pada 5 Mei 2026, disusul laporan serupa pada 2 Juni 2026.
"Dalam perkara ini kami telah menetapkan saudari D sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 7 Juni 2026," kata Petrus saat konferensi pers, Senin (8/6/2026).
Modusnya, tersangka mendekati nasabah yang hendak mengajukan kredit pensiun. Korban kemudian dibujuk untuk mengajukan plafon kredit maupun top up dengan nominal lebih besar. Kemudian, tersangka menawarkan program tabungan dan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Padahal, program yang ditawarkan tersebut bukan merupakan produk resmi Bank Mandiri Taspen.
"Tersangka menawarkan produk menabung dan investasi dengan keuntungan yang sangat tinggi. Ternyata produk tersebut bukan produk resmi dari bank," jelas Petrus.
Lebih lanjut, transaksi dilakukan secara manual di luar sistem pembukuan resmi perbankan atau side bypass. Dana yang diserahkan korban disebut langsung masuk ke rekening pribadi tersangka.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga menggunakan formulir resmi bank yang sudah tidak berlaku lagi. Dokumen tersebut digunakan seolah-olah transaksi yang dilakukan merupakan bagian dari layanan resmi perbankan.
"Sehingga korban meyakini bahwa transaksi tersebut sah dan resmi dari pihak bank," kata Petrus.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan uang yang diterima dari satu korban digunakan untuk membayar keuntungan maupun kewajiban kepada korban lainnya. Polisi menilai pola tersebut memiliki kemiripan dengan skema ponzi atau money game.
"Keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama berasal dari uang investor baru, bukan dari keuntungan usaha yang nyata. Modus seperti ini pasti akan runtuh ketika aliran investor baru mulai habis," ungkapnya.
Polresta Banyumas menangani lima laporan terkait kasus tersebut. Empat laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sedangkan satu laporan lainnya masih dalam penyelidikan.
Dari laporan yang telah ditangani, tiga di antaranya berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap tiga korban berinisial S, R, dan EW. Seluruh korban diketahui merupakan pensiunan, baik pensiunan PNS maupun pensiunan Polri.
"Terdapat satu laporan dari pihak Bank Mandiri Taspen terkait dugaan pemalsuan dokumen dan fraud yang dilakukan tersangka selama masih bekerja," terangnya.
Polisi menduga jumlah korban masih bisa bertambah. Polresta Banyumas pun membuka posko pengaduan di Gedung Satreskrim Polresta Banyumas bagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa.
Jumat, 26 Juni 2026
Korban Minta Kredit Dibatalkan
Para pensiunan korban penipuan menggelar aksi damai ke Kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Banyumas. Mereka menuntut pembatalan kredit bermasalah yang dilakukan oleh salah satu eks karyawan berinisial N alias D (36), dan meminta hak mereka dipulihkan.
Mereka meminta kredit yang telah dibebankan kepada para pensiunan dibatalkan. Mereka juga meminta pemotongan uang pensiun dihentikan dan hak-hak mereka dipulihkan.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk mencari keadilan bagi para pensiunan yang hingga kini masih dibebani cicilan kredit.
"Kita melakukan aksi damai longmarch 127 orang pensiunan. Intinya kita menuntut keadilan. Yang kedua, supaya kredit mereka itu dibatalkan, sehingga mereka kembali lagi kepada normal mendapatkan perlakuan sebagai seorang pensiunan," kata Djoko di halaman kantor Mandiri Taspen Purwokerto, Jumat (26/6/2026).
Apabila tuntutan tersebut tidak direspons, para pensiunan siap meningkatkan aksi. "Bila mana tidak dikabulkan, kita akan melakukan aksi tidur di sini, menduduki," tegasnya.
Djoko menyebut total kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp 26 miliar atau hampir Rp 27 miliar. Menurutnya, hingga saat ini pemotongan terhadap uang pensiun para korban masih terus berlangsung setiap bulan.
"Iya, masih berjalan terus," katanya saat ditanya apakah cicilan masih dipotong.
Besaran angsuran yang dibayarkan para pensiunan pun bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
Salah seorang pensiunan, Ismu Hartono, mengaku dirinya semula menolak ketika diarahkan untuk mengambil pinjaman. Namun, ia terus dibujuk oleh karyawan berinisial D hingga akhirnya kredit tersebut berjalan.
Ia menyebut nilai pinjaman yang diterimanya sebesar Rp 349 juta, sementara total kewajibannya mencapai lebih dari Rp 600 juta.
"Dibohongi. Dari awal kami sudah menolak. Kami masa pensiun tidak mau terlibat dalam kredit, tapi dia selalu mendekati, membujuk," kata Ismu.
Ia berharap uang Rp 82 juta yang telah dikeluarkannya dapat dikembalikan. Selain itu, kredit yang masih berjalan dibatalkan dan pinjamannya di Bank BNI dilunasi sehingga sertifikat miliknya bisa kembali.
"Pengennya kembalikan uang Rp 82 juta, batalkan kredit, kembalikan sertifikat saya," ujarnya.
Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, menyatakan pihaknya menghormati proses yang sedang berlangsung.
"Saya merasa empati dan prihatin. Tapi tolong kita hormati proses yang sedang berjalan saat ini. Mari kita sama-sama jaga proses ini sampai dengan selesai. Proses ini kan sedang berjalan. Kita kawal proses yang sedang berjalan," kata Puguh di hadapan massa.
Rabu, 1 Juli 2026
Tipu Seratusan Pensiunan demi Beli Rumah
Polisi mengungkap motif mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias Dika (35) menipu sejumlah pensiunan di Banyumas.
"Motif tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup, termasuk keinginan memiliki rumah dan kendaraan," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah Polresta Banyumas menerima laporan dari pihak Bank Mandiri Taspen terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan yang merugikan nasabah.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Terungkap bahwa Dika yang saat itu bekerja sebagai marketing diduga memanfaatkan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sebenarnya sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025.
"Formulir tersebut digunakan untuk membuat seolah-olah terjadi transaksi deposito milik nasabah. Tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan pejabat bank agar dokumen terlihat sah," terangnya.
Modusnya, tersangka membujuk nasabah menyetorkan uang menggunakan iming-iming bunga tinggi layaknya program resmi perbankan.
Kasus itu mulai terbongkar setelah keluarga korban mempertanyakan keabsahan dokumen kepada pihak bank. Hasil penelusuran menunjukkan formulir yang digunakan tersangka sudah tidak berlaku dan bukan diperuntukkan bagi transaksi deposito.
"Dari hasil penyidikan, polisi mencatat tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 523 juta dari dua korban. Rinciannya, Rp 220 juta dari korban berinisial S dan Rp 303 juta dari korban AI," jelasnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku beraksi sediri tanpa melibatkan pihak lain. Tersangka juga mengaku telah menggunakan modus serupa sejak 2021.
"Uang hasil kejahatan, menurut pengakuannya, telah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi serta memberikan keuntungan kepada nasabah lainnya," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen palsu, formulir SA AGF, serta hasil uji laboratorium forensik yang menguatkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.
Tersangka kini dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Petrus menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
