9 Guru ASN di Brebes Ditetapkan Tersangka Aplikasi Presensi Ilegal

9 Guru ASN di Brebes Ditetapkan Tersangka Aplikasi Presensi Ilegal

Imam Suripto - detikJateng
Rabu, 01 Jul 2026 14:13 WIB
Kapolres Brebes menunjukan barang bukti kasus presensi fiktif
Kapolres Brebes menunjukan barang bukti kasus presensi fiktif. Foto: Imam Suripto/detikJateng
Brebes -

Polres Brebes mengungkap kasus penggunaan aplikasi presensi fiktif di lingkungan Pemkab Brebes. Sedikitnya 9 guru ASN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus ini terungkap setelah para ASN kedapatan menggunakan aplikasi ini. Dari temuan ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya aplikasi tersebut.

"Untuk mengetahui para pengguna itu, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan. Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif," ungkap Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam konfrensi pers usai upacara HUT Bhayangkara di Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lilik, dari kasus itu Kepala BKPSDMD Brebes melaporkan ke polisi. Polisi kemudian membentuk tim yang terdiri dari Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Sat Reskrim Polres Brebes.

ADVERTISEMENT

Untuk mengungkap kasus ini petugas melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli ITE. Polisi kemudian menetapkan 9tersangka. Para tersangka ini sekarang ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes.

"Hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38)," ungkapnya.

Para tersangka ini memiliki peran mulai dari membuat aplikasi ilegal, membuka rekening untuk menampung hasil penjualan, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.

Peran 9 tersangka itu masing-masing:

  • AH, warga Songgom Brebes (membuat aplikasi);
  • DB, warga Larangan Brebes. (meminjam KTP untuk buatkan rekening untuk menerima hasil penjualan aplikasi dan juga mengedarkan serta menggunakan aplikasi);
  • FFR, warga Larangan Brebes (membuat Grup WhatsApp untuk penjualan aplikasi dan juga mengedarkan serta menggunakan aplikasi;
  • RTH, warga Banyumas (mengedarkan dan menggunakan aplikasi);
  • NK, warga Tonjong Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi).
  • AM, warga Larangan Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi);
  • SEP, warga Banyumas (mengedarkan menggunakan aplikasi);
  • SDK, warga Banjarharjo Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi);
  • LS, warga Bantarkawung Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi).

"Tersangka utama pembuat aplikasi ilegal bernama "Person" ini menerobos aplikasi resmi "Presensi" milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Setelah aplikasi tersebut berhasil dibuat, para pelaku kemudian mengedarkannya kepada ASN, sehingga dapat digunakan untuk melakukan presensi secara tidak sah," beber Lilik.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, menambahkan 9 tersangka tersebut berstatus guru ASN Pemkab Brebes yang bertugas sekolah yang berbeda. Mereka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026 kemarin.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, serta dokumen rekening koran dan laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya.




(apl/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads