Kasus penggunaan aplikasi presensi fiktif di lingkungan Pemkab Brebes memasuki babak baru. Sembilan guru ASN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes. Berikut kronologi kasusnya.
Rabu, 29 April 2026
Berawal dari Pengakuan Guru
Dari informasi yang diterima detikJateng pada Rabu (29/4/2026), aplikasi itu disebut-sebut bisa mengakali urusan presensi ketika ASN berhalangan ke kantor. Dari penelusuran detikJateng, sebagian ASN mengaku menggunakan aplikasi berbayar yang diinstal di ponsel itu.
Saat itu seorang guru ASN di Brebes mengaku menggunakan aplikasi itu sejak tahun 2025. Guru itu bersedia memberi keterangan wartawan dengan syarat anonim
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sering keluar kantor saat masih jam kerja karena mengurus bisnis. Adanya aplikasi ini saya tetap bisa absen secara tertib," kata guru itu saat ditemui di sebuah sekolah di wilayah tengah Brebes, Rabu (29/4).
"Di kalangan guru memang sudah banyak yang pakai. Mereka memang kadang punya urusan lain selama jam kerja, jadi aman kalau punya itu. Urusan absen tetap aman meski sedang di luar untuk urusan lain," imbuhnya.
Guru lain dari salah satu SD Negeri di Kecamatan Brebes juga mengaku pernah ditawari rekan sesama guru untuk membeli aplikasi tersebut.
"Itu (aplikasi) sudah lama sejak 2025 lalu. Malah saya pernah ditawari," kata guru yang tidak bersedia disebutkan identitasnya itu.
Menurut dia, ASN yang berminat menggunakan aplikasi itu bisa langsung menghubungi nomor telepon seseorang. Nantinya akan diarahkan untuk transfer Rp 250 ribu lewat rekening bank. Biaya tersebut untuk aktivasi aplikasi selama 1 tahun. Calon pengguna aplikasi yang sudah membayar diminta mengirim nomor NIP, kecamatan, dan instansi.
"Di situ ditawarkan aplikasi absen finger jarak jauh untuk kalangan Pemkab Brebes. Dengan Rp 250 ribu dapat menggunakan selama 1 tahun. Kalau sudah aktif, ASN bisa absen dari mana saja," kata dia.
Guru itu menambahkan, aplikasi itu bisa dimanfaatkan untuk menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena masalah presensi. Dia bilang, jika ASN telat atau tidak masuk kerja, akan terjadi pemotongan TPP secara otomatis oleh sistem di BKPSDMD Brebes.
"Contohnya, April 2026 ini saya sudah ada potongan 5,5 persen atau sekitar Rp 100 ribu. Kalau TPP itu tergantung kelas golongan ASN-nya. Saya pernah tidak masuk karena sakit, dipotong 3 persen tiap satu hari," pungkasnya.
Pemkab Brebes Telusuri
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Brebes, M Syamsul Haris, menegaskan bahwa aplikasi finger print jarak jauh itu ilegal.
"Itu jelas ilegal, kami sedang menelusurinya. Karena absensi harus dilakukan dalam kantor," kata Haris saat dihubungi wartawan, Rabu (29/4/2026).
"Kita sedang menginvestigasi ASN mana saja yang menggunakan aplikasi fiktif itu. Kami juga melakukan investigasi internal," imbuhnya.
Haris mengatakan, tidak ada pegawai BKPSDMD yang terlibat dengan aplikasi tersebut. Ia menduga aplikasi itu dari hacker yang bisa menembus sistem BKPSDMD Brebes.
"Itu sudah kita identifikasi, dipastikan tidak dari BKPSDMD. Itu dari hacker-hacker yang menembus sistem kami," ucap Haris.
Kamis, 30 April 2026
Dipakai Guru hingga Dokter
Petugas BKPSDMD Brebes melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah instansi, mulai dari sekolah sampai puskesmas. Petugas menemukan ASN yang menggunakan aplikasi presensi illegal itu mulai dari guru hingga dokter gigi.
"Kita ambil sampel acak sekolah karena berdasarkan laporan masuk paling banyak pengguna adalah guru," ujar Kepala BKPSDMD Brebes, M Syamsul Haris usai sidak di Puskesmas Klikiran Jatibarang, Brebes, Kamis (30/4/2026).
"Ini untuk mengecek langsung di lokasi kerja, ternyata memang benar. Guru paling banyak yang gunakan aplikasi illegal ini," ucap Kepala BKPSDMD Brebes, M Syamsul Haris, Kamis (30/4/2026).
Sebelum sidak dilakukan, pihaknya telah memanggil guru untuk diklarifikasi. Hasilnya ada 4 orang yang mengaku menggunakan presensi illegal.
"Di luar acara sidak, saya memanggil beberapa guru. Mereka mengaku sebagai pengguna aplikasi palsu," terang Haris.
Selepas sidak di sekolah, tim bergeser ke Puskesmas Klikiran Jatibarang. Tim BKPSDMD mendeteksi ada 7 karyawan di Puskesmas Klikiran yang menggunakan aplikasi tersebut.
"Di sistem kami terdeteksi ada 7 karyawan yang gunakan aplikasi itu. Ada petugas rekam medis dan petugas farmasi," Haris menerangkan.
Selain di Puskesmas Klikiran, ada dokter gigi di Puskesmas Brebes ikut memakai aplikasi illegal.
"Dokter gigi juga ada," imbuhnya.
Tim BKPSDMD sempat memintai keterangan ASN pengguna aplikasi. Mereka mengaku sangat terbantu karena bisa dilakukan di mana saja.
"Ada yang bilang sering bolak balik kantor rumah untuk jemput anak les. Ada yang ngaku rumahnya jauh," ungkap Haris.
Sabtu, 2 Mei 2026
3 Ribu ASN Pakai Aplikasi Presensi Fiktif
Hasil penelusuran Tim BPKSDMD Brebes mengungkap ada sekitar 3.000 ASN yang menjadi pengguna aplikasi presensi ilegal.
"Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes," kata Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu (2/5/2026).
Bupati melanjutkan, jumlah ASN pengguna aplikasi absensi fiktif itu ditemukan setelah pihaknya mematikan server aplikasi absensi resmi. Saat dimatikan, para ASN curang pengguna aplikasi ini masih bisa melakukan absensi kehadiran. Saat itu diketahui ada ribuan ASN sebagai pengguna aplikasi tersebut.
"Kami menelusuri siapa yang bermain di aplikasi tersebut. Kami sudah menindaklanjuti. Dua hari kita matikan aplikasi resmi, dan ternyata masih ada absensi masuk. Dan kami dapat mengantongi nama-nama ASN mana yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut," ujar Paramitha.
"Ini adalah korupsi, karena mereka tidak berangkat, mungkin di jam kerja yang seenaknya mereka hadir. Tapi tunjangan dihitung dengan full. Itu korupsi juga," sambungnya.
Mengenai pihak penjual aplikasi ilegal itu, Paramitha sudah mengantongi datanya.
"Sudah ada datanya. Ini akan kita laporkan ke Polres untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
Selasa, 5 Mei 2026
Terancam Sanksi Kembalikan TPP
Penggunaan aplikasi presensi illegal di lingkungan Pemkab Brebes tengah diselidiki. Jika terbukti, ribuan ASN pengguna akan dikenai sanksi pengembalian TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai).
Untuk mengusut kasus aplikasi absen illegal, Pemkab Brebes telah menerjunkan tim Inspektorat. Mereka akan melakukan investigasi terhadap kasus yang diduga melibatkan 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Sekda Brebes, Tahroni, menyebut pengusutan kasus tersebut melibatkan Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Lembaga tersebut telah melakukan investigasi secara menyeluruh.
"Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi," tegas Tahroni, diwawancara di kantor KPT, Selasa (5/5/2026).
Empat sasaran penanganan tersebut di antaranya, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan aplikasi tidak resmi. Pemkab Brebes juga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Brebes. Pemkab juga mendukung penyidikan dan tidak menghalangi pendalaman terhadap pihak manapun yang terindikasi melanggar hukum.
Kemudian, melakukan pemeriksaan pemeriksaan disiplin ASN sesuai PP 94/2021 dengan Inspektorat yang memimpin Tim Pemeriksa. Melakukan audit kerugian keuangan daerah oleh Inspektorat sebagai dasar pengembalian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Terakhir, melakukan reformasi sistem presensi dan penataan tata kelola pengawasan.
"Jadi, bagi ASN yang terbukti dalam praktik manipulasi presensi ini akan dikenai pengembalian TPP. Kami juga akan pergantian sistem presensi yang mengarah terhadap screening wajah," ungkapnya.
Pengembalian TPP dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat. Tahap awal pemeriksaan dimulai dari periode dengan bukti server yang telah terdokumentasi dengan pendalaman terhadap periode sebelumnya yang akan disesuaikan dengan ketersediaan bukti yang sah.
Bersamaan dengan audit, Pemkab juga menjalankan reformasi sistem, yakni audit forensik menyeluruh, transisi ke sistem pengenalan wajah, penguatan pengawasan atasan langsung, serta evaluasi kepala satuan kerja yang terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.
"Selain mengembalikan TPP, sanksi disiplin juga akan dijatuhkan bagi ASN yang terbukti. Sanksi disiplin diberikan secara proporsional berdasarkan bukti, dengan pemeriksaan yang setara untuk seluruh pegawai yang terindikasi tanpa terkecuali," terangnya.
Senin, 25 Mei 2026
Luncurkan Sistem Presensi Baru
Pemkab Brebes meluncurkan aplikasi Presensi ASN Brebes Beres (PAS Beres) untuk mempersempit celah korupsi dari presensi ilegal di Brebes. Sistem presensi baru itu berbasis pengenalan wajah.
PAS Beres diluncurkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Tahroni, di Aula Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin (25/5/2026).
Tahroni menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi praktik manipulasi presensi ASN.
"Presensi ASN Brebes Beres ini dibuat sedetail mungkin untuk menghindari kecurangan pada presensi," ujar dia.
"Kalau dulu menggunakan sidik jari, sekarang memakai wajah dengan gerakan tertentu seperti menggelengkan kepala hingga kedipan mata, sehingga tidak bisa dimanipulasi," imbuh Tahroni.
Rabu, 1 Juli 2026
9 Guru ASN Jadi Tersangka-Ditahan
Polres Brebes mengungkap kasus penggunaan aplikasi presensi fiktif di lingkungan Pemkab Brebes. Ada 9 guru ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Untuk mengetahui para pengguna itu, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan. Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif," ungkap Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).
Menurut Lilik, dari kasus itu Kepala BKPSDMD Brebes telah melapor ke polisi. Polisi kemudian memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli ITE. Polisi kemudian menetapkan 9 tersangka. Para tersangka ini sekarang ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes.
"Hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38)," ungkapnya.
Para tersangka ini memiliki peran mulai dari membuat aplikasi ilegal, membuka rekening untuk menampung hasil penjualan, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.
Peran 9 tersangka:
- AH, warga Songgom Brebes (membuat aplikasi);
- DB, warga Larangan Brebes. (meminjam KTP untuk buatkan rekening untuk menerima hasil penjualan aplikasi dan juga mengedarkan serta menggunakan aplikasi);
- FFR, warga Larangan Brebes (membuat Grup WhatsApp untuk penjualan aplikasi dan juga mengedarkan serta menggunakan aplikasi;
- RTH, warga Banyumas (mengedarkan dan menggunakan aplikasi);
- NK, warga Tonjong Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi).
- AM, warga Larangan Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi);
- SEP, warga Banyumas (mengedarkan menggunakan aplikasi);
- SDK, warga Banjarharjo Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi);
- LS, warga Bantarkawung Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi).
"Tersangka utama pembuat aplikasi ilegal bernama 'Person' ini menerobos aplikasi resmi "Presensi" milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Setelah aplikasi tersebut berhasil dibuat, para pelaku kemudian mengedarkannya kepada ASN, sehingga dapat digunakan untuk melakukan presensi secara tidak sah," beber Lilik.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, menambahkan 9 tersangka tersebut berstatus guru ASN Pemkab Brebes yang bertugas sekolah yang berbeda. Mereka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026 kemarin.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, serta dokumen rekening koran dan laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya.
