Aset Rp 10 Miliar Eks Karyawan Mandiri Taspen yang Tipu Ratusan Pensiunan Diblokir

Aset Rp 10 Miliar Eks Karyawan Mandiri Taspen yang Tipu Ratusan Pensiunan Diblokir

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 02 Jul 2026 17:36 WIB
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (2/7/2026). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Penyidik Polresta Banyumas mulai memblokir sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan terhadap nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Total aset yang sudah diblokir milik tersangka N alias Dika (36) senilai Rp 10 miliar.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang kini mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan hingga saat ini sudah ada 16 nasabah yang melapor kepada polisi dan seluruh laporan tersebut telah ditangani penyidik. Dari laporan para korban, total kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp 3,3 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada 16 korban yang merupakan nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto yang melaporkan kepada pihak kepolisian dan telah kami tangani. Kami tidak berhenti pada pemidanaan saja, tetapi juga melanjutkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Petrus saat ditemui di kantornya, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, penyidik saat ini tengah melakukan asset tracing untuk menelusuri seluruh harta yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Penelusuran dilakukan terhadap aset yang tercatat atas nama tersangka berinisial N alias Dika maupun suaminya.

ADVERTISEMENT

Sebagai langkah awal, penyidik telah memblokir enam sertifikat hak milik. Rinciannya, empat sertifikat atas nama tersangka dan dua sertifikat lainnya atas nama suami tersangka.

"Saat ini ada empat sertifikat hak milik atas nama tersangka yang telah kami blokir dan dua sertifikat atas nama suaminya juga telah kami blokir. Jadi total ada enam sertifikat yang sudah kami blokir," ujarnya.

Tak hanya aset berupa tanah dan bangunan, polisi juga melakukan pemblokiran terhadap sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kendaraan itu meliputi mobil Toyota Alphard, Toyota Hilux, dan Daihatsu Grand Max yang tercatat atas nama suami tersangka. Selain itu, terdapat sepeda motor Kawasaki KLX atas nama suami tersangka serta Kawasaki Ninja atas nama tersangka.

"Pemblokiran aset bergerak ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang kami lakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Petrus mengungkapkan, berdasarkan estimasi kasar penyidik, total nilai aset yang telah ditelusuri dan diblokir mencapai sekitar Rp 10 miliar.

"Kalau estimasi secara kasar dari penyidik, nilainya sekitar Rp 10 miliar," katanya.

Terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut, Petrus menyebut penyidik masih terus melakukan pendalaman. Namun hingga saat ini, tersangka masih diduga menjalankan aksinya seorang diri.

"Proses pendalaman masih kami lakukan secara intensif. Kalau nanti ada pelaku lain tentu akan kami sampaikan. Sampai saat ini masih pelaku tunggal," ujarnya.

Sementara itu, mengenai kemungkinan suami tersangka ikut ditetapkan sebagai tersangka, Petrus mengatakan hal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan, terutama dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Itu masih dalam proses pendalaman kami, termasuk terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang nantinya akan dikenakan kepada tersangka," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap motif mantan karyawati PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias Dika yang diduga memalsukan dokumen perbankan hingga meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Uang hasil kejahatan itu disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga menunjang gaya hidup.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan tersangka nekat melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan hidup, termasuk keinginannya memiliki rumah dan kendaraan.

"Motif tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup, termasuk keinginan memiliki rumah dan kendaraan," kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (1/7).




(alg/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads