Pengoplosan LPG bersubsidi di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digerebek Bareskrim Polri dilimpahkan ke Kejari Klaten. Perkara tersebut sebelumnya sempat ditangani Kejaksaan Agung.
"Untuk perkara dari Mabes Polri, yang penelitinya dari Jampidum ini dilimpahkan ke Kejari Klaten. Sekitar seminggu yang lalu dilimpahkan," jelas Kasi Pidum Kejari Klaten, Kevin Eldo Novarel kepada detikJateng, Jumat (3/7/2026).
Kevin mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut disertai tersangka dan barang bukti. Tersangka yang dilimpahkan ada dua orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ada dua orang, barang buktinya yang banyak tabung gas. Posisi barang bukti ada di Ceper," lanjut Kevin.
Kevin menyebut berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini tim jaksa Kejari Klaten sedang menyempurnakan berkas dakwaan.
"Saat ini penuntut umum dari kita sedang menyempurnakan dakwaan. Setelah selesai akan segera kita limpahkan ke pengadilan," sambung Kevin.
Kevin menduga pelimpahan berkas ke pengadilan dilakukan pekan depan. Dia mengungkap kedua tersangka dijerat dengan UU migas dan KUHP.
"Diterapkan pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang migas yang diubah dengan pasal 40 angka 8 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto pasal 20 KUHP dengan ancaman hukumannya enam tahun," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek dan menyegel gudang di Jalan Pakis-Daleman, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang menjadi tempat praktik penyuntikan atau pengoplosan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi 28 April 2026. Dua orang ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Kami melakukan penahanan terhadap saudara AK (40) warga Desa Bolali, Kecamatan Wonosari, Klaten, dan ARP (26) warga Tirtomoyo, Wonogiri," ungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen M Irhamni saat konferensi pers di gudang Jalan Pakis-Daleman, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, Sabtu (2/4) siang.
Konferensi pers di lokasi penggerebekan itu juga dihadiri Wakabareskrim Polri Irjenpol Nunung Syaifuddin, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Eksekutif General Manager (EGM) PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Tengah Fanda Christianto, Kabidhumas Polda Jateng, Kombespol Artanto, jajaran Polda Jateng, Muspika, dan tokoh masyarakat.
Brigjen Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut bermula dari laporan yang masuk melalui saluran hotline kemudian dilakukan penyelidikan pada Selasa (28/4). Hasilnya, ditemukan dugaan penyalahgunaan LPG yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan informasi.
"Akhirnya ditemukan lokasi di Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Di tempat itu ditemukan aktivitas menggunakan mobil pikap yang diduga mengangkut tabung gas ukuran 3 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram," kata Irhamni.
Petugas pun membuntuti mobil yang keluar masuk ke gudang tersebuh. Pihaknya melakukan penindakan setelah dipastikan ada kegiatan pemindahan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung berukuran 12 kg dan 50 kg.
"Dilakukan penindakan gudang yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan LPG bersubsidi. Diamankan barang bukti berupa tabung LPG sebanyak 1.456 tabung yang terdiri atas 435 tabung LPG 3 kilogram kosong, 514 tabung gas 3 kilogram isi, 262 tabung ukuran 12 kilogram, kosong 196 tabung ukuran 12 kilogram isi, 58 tabung 50 kilogram isi," papar Irhamni.
"Peralatan yang kita temukan tiga unit troli, dua timbangan, 25 selang regulator untuk tabung 50 kilogram, 59 selang regulator ukuran 12 kilogram dan 250 tutup segel. Ini peralatan yang digunakan untuk memindahkan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi. Kemudian kendaraan ada dua unit mobil boks dan empat unit mobil pikap," sambungnya.
Dalam rilis tertulis yang diterimadetikJateng, AK berperan sebagai penyuntik dan penimbang tabung gas. Sedangkan ARP sebagai sopir pikap. Tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu berinisial SB selaku pemodal, KT selaku mandor, dan S selaku koordinator.
"Yang diamankan dua orang untuk sementara. Untuk pendananya masih DPO (daftar pencarian orang)" ujar Irhamni.
(ams/dil)
