Terbongkarnya Ulah Dukun Cabul Kartasura Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun

Terpopuler Sepekan

Terbongkarnya Ulah Dukun Cabul Kartasura Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 05 Jul 2026 11:53 WIB
Ilustrasi dukup perempuan
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Oleksandr Shevchenko
Solo -

Kebiadaban pria asal Solo berinisial F (51) yang memperkosa putri kandungnya selama 9 tahun akhirnya terbongkar. Terungkapnya kasus ini setelah korban memberanikan diri untuk bercerita hingga pelaku dilaporkan ke polisi.

F yang diketahui berprofesi sebagai seorang dukun yang berdomisili di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo akhirnya ditangkap dan dilakukan penahanan.

Awal Terbongkarnya Pemerkosaan

Korban yang selama sembilan tahun menjadi korban kebiadaban sang bapak akhirnya berani bercerita kepada ibu dan juga kakaknya. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu pun tidak tinggal diam. Pihak keluarga langsung mengambil tindakan tegas dan melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polres Sukoharjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban beridentitas Solo, tapi berdomisili di Sukoharjo. TKP-nya di Sukoharjo. Pelakunya kuat dugaan ayah sendiri, yang sudah melakukan (persetubuhan) selama 9 tahun. Korban berani speak-up tanggal 26 April, dan kita dampingi membuat laporan ke Polres Sukoharjo tanggal 3 Mei," terang Kuasa hukum korban, I Made Ridho Ramadhan, Senin (11/5/2026) lalu.

Berlangsung 9 Tahun

Ridho menyampaikan, aksi bejat pelaku diketahui sudah berlangsung sangat lama. Plh Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti mengungkapkan bahwa persetubuhan tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2017 silam.

ADVERTISEMENT

"Dalam kasus ini yang jadi korban anak kandung pelaku. Pada saat melakukan tindak pidana tersebut, korban masih kelas 1 SMP, sekitar tahun 2017, berusia 12 tahun. (Persetubuhan dilakukan) dengan unsur paksaan atau ancaman kekerasan, sehingga korban dengan rasa takut terpaksa menuruti kemauan pelaku," terang Tiswanti saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026).

Pemerkosaan itu terus berlanjut hingga Minggu (26/4). Selama rentang waktu 9 tahun, kata Tiswanti, F secara keji memaksa darah dagingnya sendiri untuk melayani nafsu setannya dengan frekuensi yang sangat sering, yakni dua kali dalam sepekan.

Awal mula terungkapnya kasus ini berakar dari kejadian terakhir di rumah mereka. Tiswanti mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat korban sedang berkumpul bersama kedua orang tuanya. Ketika sang ibu mulai terlelap, F langsung memanfaatkan situasi dengan memberikan kode khusus kepada korban.

"Aksi yang terakhir itu, korban awalnya berkumpul dengan orang tuanya. Lalu ibunya tidur, si bapak memberi kode untuk mengajak si anak ke kamar. Si anak menurut. Kejadian yang berulang yang dilakukan pelaku terhadap korban setiap seminggu dua kali," jelas Tiswanti.

Pelaku Tebar Ancaman

Ridho menjelaskan, selama ini pelaku selalu menggunakan modus ancaman psikologis untuk membungkam korban. Pelaku mengancam akan menyakiti ibu korban jika permintaannya ditolak, bahkan tak jarang menggunakan senjata tajam.

"Hubungan suami istri dengan pemaksaan, dengan manipulasi, dengan ancaman kekerasan terhadap ibunya, itu terus yang dijadikan dalih sejak awal. Dalihnya, kalau kamu nggak mau, ibumu tak sakiti. Karena korban sayang dengan ibunya, terpaksa dia melayani nafsu bejat ayahnya," ungkap Ridho saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Senin (11/5).

Akibat perbuatan biadabnya, F kini terancam hukuman berat. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat 9 UURI No 1/2023 tentang KUHP, atau Pasal 413 UURI 1/2023 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Muncul Korban Lain

Usai terbongkarnya kasus pemerkosaan terhadap putri kandung, sejumlah wanita yang menjadi korban pelaku bermunculan.

"Setelah kasus itu muncul, ada korban lain yang mengetahui, dan menghubungi kami jika menjadi korban F. Mereka telah datang ke kantor untuk konsultasi, dan sudah kami buatkan surat kuasa untuk membuat laporan," kata Ridho, saat dihubungi awak media, Selasa (30/6/2026).

Ridho mengatakan, F merupakan sosok yang lihai dalam meyakinkan korban agar percaya F adalah sosok yang sakti. Korban yang rata-rata masih berusia muda pun percaya dengan pelaku. Untuk meyakinkan pasiennya, F sering kali membuat atraksi bisa menarik keris atau paku dari tubuh korban.

"Dari keterangan dua korban (baru) yang kita himpun, ada perempuan muda yang mengalami masalah psikologi datang ke F. Ternyata terapinya itu metodenya sama, pada ujungnya kekerasan seksual," terangnya.

"Persetubuhan dilakukan lebih dari satu kali, dengan ancaman jika tidak mau dibersihkan dan dipagari, istilahnya balanya atau kesialan itu tetap menghantui, jadi harus dibentengi terus," imbuhnya.

3 Wanita Jadi Korban

Ridho, mengatakan setelah kasus FA menyetubuhi putri kandungnya terungkap, korban lain mulai berani untuk melapor. Para korban merupakan pasien F, yang selama ini dikenal sebagai dukun.

"Total korban baru tiga orang yang berani speak-up kepada kami. Sudah kami proses, dan kemarin sudah kami dampingi untuk membuat aduan di Polres Sukoharjo," kata Ridho saat ditemui detikJateng, hari ini.

Dari tiga korban itu, hanya satu yang menjadi pengadu sedangkan dua korban lainnya menjadi saksi. Aduan yang dibuat terkait dugaan pelecehan seksual.

Ridho mengatakan dua korban baru masih berusia sekitar 24 tahun, sedangkan satu korban lainnya berusia 30 tahunan. Ketiganya masih lajang.

Modus Nikah Gaib

Mereka termakan bujuk rayu dari tersangka yang mengaku memiliki kesaktian. Tersangka juga melakukan bujuk rayu agar korban menuruti kemauan bejatnya.

"Dengan jebakan ilusinya, korban diyakinkan jika sudah menjadi istri tersangka secara gaib, modusnya seperti sudah nikah gaib, dan terus dipageri. Hubungan mereka sudah direstui oleh alam gaib," ucapnya.

Ironisnya, perlakukan tersangka terhadap para korban ini sama seperti yang dilakukan pelaku terhadap putrinya. Para korban pun tidak hanya satu kali dicabuli.

"Pelapor ini mengenal korban Maret 2025. Maret itu sudah dilecehkan, satu bulan kemudian terjadi persetubuhan. Korban satunya hampir-hampir sama juga. Kalau satu korban lainnya mengalami pelecehan," terangnya.

"Korban ini hampir setiap minggu (disetubuhi). Mungkin seminggu bisa dua kali," imbuhnya.

Dia berharap laporan tersebut bisa diproses untuk memperberat hukuman pelaku. Selain itu, ia juga meminta pihak terkait untuk membantu para korban untuk pemulihan psikologis.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Kasus Penyekapan Jakpus-Nadiem Divonis 10 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads