Kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah berinisial FA (51) terhadap putri kandungnya di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo selama 9 tahun memasuki babak baru. Korban lain bermunculan, di mana pelaku menggunakan modus sebagai dukun.
Setidaknya, sudah ada tiga korban baru yang melapor ke Polres Sukoharjo akibat aksi persetubuhan yang dilakukan FA. Korban ini merupakan pasien tersangka, yang dikenal sebagai dukun.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu laporan tersebut untuk nantinya akan diserahkan unit PPA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengaduannya masih didata di Urmin (Urusan Administrasi dan Ketatausahaan) Reskrim. Nanti akan turun ke saya, setelah itu akan saya Dispo ke unit PPA," kata Zaenudin, saat dihubungi detikJateng, Senin (6/7/2026).
Dia mengatakan, kasus ini nantinya akan ditangani unit PPA Polres Sukoharjo untuk pendalaman kasusnya. Zaenudin menyatakan, kasus ini akan membuka lembar baru kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan FA.
"Ini sudah TKP lain berkas. Tapi coba kami pastikan dulu nanti," ucapnya.
Terkait modus perdukunan yang menimpa para korban baru ini, Zaenudin mengatakan akan melakukan pendalaman lagi. Sebab, pemeriksaan sebelumnya masih terfokus pada kasus persetubuhan tersangka terhadap putrinya.
"Akan kami kembangkan. (Dikenal sebagai dukun?) Belum tahu. Karena kemarin kami fokus pada kasus dengan anaknya dulu. Setelah adanya pengaduan baru ini, coba kami cek, dan kami kembangkan ke situ," jelasnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum para korban, I Made Ridho Ramadhan mengatakan saat ini para korban dukun cabul itu belum diperiksa oleh pihak kepolisian. Pihaknya saat ini fokus pada hak-hak para korban.
"Untuk korban sedang kita buatkan surat untuk kita membuka akses bantuan ke UPTD PPA Solo. Kita sudah komunikasi dengan kepolisian, sedang diupayakan untuk disposisi kepada penyidik," kata Ridho.
Sementara untuk putri tersangka, saat ini sudah mendapatkan sejumlah rekomendasi dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
"Korban mendapatkan beberapa treatment dari LPSK. Yang pertama tentang bantuan ekonomi sementara yang segera akan dicairkan, dan kami membuatkan list untuk kebutuhan korban secara ekonomi. Secara psikologis sudah kita tunjuk untuk terapi psikologinya," pungkasnya.
(apu/afn)
