Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AR ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Pati sebagai tersangka kasus korupsi keuangan desa hingga Rp 805,65 juta. Namun tersangka ini justru kabur ke luar Pati.
"Kita sudah berusaha mencari, informasi sudah kami cek informasi sudah di luar, tidak di Pati," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati, Hari Wibowo kepada wartawan ditemui di kantor Bupati Pati, Selasa (7/7/2026).
Hari mengatakan petugas tengah mencari keberadaan AR yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang desa pada bulan April 2026 lalu. Keberadaan tersangka masih diburu, namun petugas terkendala anggaran dan sumber daya manusia (SDM) terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggaran kita terbatas, SDM terbatas untuk mencari itu. Jadi kemarin sudah kami cek," jelas dia.
Meskipun demikian, menurutnya tersangka telah mengembalikan uang kepada Kejari Pati. Akak tetapi pengembalian uang kerugian negara itu tidak menghapus hukum pidana.
"Tapi alhamdulillah kerugian uang negara sudah dikembalikan. Kurang Rp 100 juta, total Rp 800 juta sudah dikembalikan Rp 700 sekian," jelas Hari.
"Meskipun demikian tetap tersangka harus disidang, pengembalian uang kerugian negara tidak menghapuskan pidananya. Tetap saya kejar," Hari melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pati menetapkan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AR sebagai tersangka kasus korupsi. AR diduga menyelewengkan keuangan desa hingga Rp 805,656 juta.
"Untuk perkara ini kami telah menetapkan Kepala Desa Tlogosari dengan inisial AR menjadi tersangka," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede kepada wartawan ditemui di kantornya, Jumat (24/4).
Rendra mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Desa, Alokasi Desa, Pendapatan Asli Desa, dan bantuan dari pemerintah daerah maupun provinsi.
Pihak Kejaksaan telah menerima dan menyita uang hasil korupsi tersangka. Uang hasil korupsi senilai Rp 500 juta pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pati pada Kamis (23/4) kemarin.
"Untuk besaran yang kami terima sebanyak Rp 500 juta, namun sebelumnya sudah kita melakukan penyitaan atau penerimaan uang sebesar Rp 166 juta sehingga total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan sebesar Rp 139,656 juta," terang dia.
Rendra mengatakan akibat tindakan korupsi ini desa mengalami kerugian mencapai Rp 805,656 juta. Kejaksaan pun masih mendalami perkara ini dan segera memanggil tersangka.
AR juga sudah dicopot sementara dari jabatannya.
"Ini proses, dan sekarang sudah diberhentikan sementara, Plt (penggantinya) dari desa," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Teguh Widyatmoko, kepada wartawan di Pati, Senin (27/4)
(alg/ams)
