2 Pengedar Sabu Diringkus di Temanggung

2 Pengedar Sabu Diringkus di Temanggung

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Minggu, 09 Agu 2026 17:49 WIB
Polisi mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti dalam kasus peredaran sabu di Temanggung, Sabtu (8/8/2026).
Polisi mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti dalam kasus peredaran sabu di Temanggung, Sabtu (8/8/2026). Foto: Dok. Polda Jateng
Semarang -

Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap dua tersangka perantara dan pemasok sabu di Kabupaten Temanggung. Dari kedua residivis kasus narkoba tersebut, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat total 18,59 gram.

Kedua tersangka tersebut yakni pria inisial DAFN (49) warga Kecamatan Kledung, Temanggung, selaku pengedar. Tersangka lainnya yaitu pria berinisial S (45) warga asal Kecamatan Parakan, Temanggung, sebagai pemasok.

Dirres Narkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur, menerangkan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran sabu di Temanggung, Sabtu (8/8) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan tim kemudian berhasil mengamankan tersangka pertama di wilayah Kecamatan Bulu," jelas Yos dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8).

Dari pengembangan informasi tersebut, polisi menangkap DAFN di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu, Temanggung, pada Sabtu (8/8) pukul 09.00 WIB. Dalam penggeledahan, polisi mendapati satu paket sabu seberat sekitar 0,63 gram, alat hisap sabu, korek api, dan pipet kaca.

ADVERTISEMENT

DAFN mengaku mendapatkan sabu dari S. Dia berperan sebagai perantara informasi lokasi sabu yang diletakkan pemasok dan meneruskan kepada calon pembeli.

Kemudian, polisi menuju rumah S di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan, dan membekuk tersangka pada pukul 12.30 WIB.

"Dari kamar tersangka S, kami menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram. Kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip dan lakban yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut," ungkap Yos.

S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RR yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka memecah sabu menjadi sejumlah paket kecil dan meletakkannya di beberapa lokasi sesuai perintah

"Menurut pengakuan tersangka, aktivitas tersebut sudah dilakukan sekitar satu setengah bulan dan sebanyak empat kali menerima, memecah serta mengalamatkan sabu. Untuk setiap 5 gram, tersangka mendapatkan imbalan sekitar Rp1,5 juta dan juga dijanjikan bisa mengonsumsi sabu secara gratis," beber Yos.

Dari hasil pemeriksaan, DAFN dan S masing-masing diketahui sebagai residivis dalam kasus narkoba dan narkotika. DAFN menjalani hukuman pada 2018 dan 2020, sementara S pada 2016 dan 2022.

"Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Mereka yang pernah berhadapan dengan hukum seharusnya tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang masih beroperasi," ujar Yos.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih memburu RR serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.



(dil/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads