Sebanyak 107 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes mengikuti pembekalan khusus pengadaan barang dan jasa. Pembekalan untuk mempertebal integritas serta mencegah timbulnya risiko hukum dari pengadaan.
Pembekalan bertajuk Mitigasi Risiko Hukum dan Penguatan Integritas Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini digelar di Aula Lantai 5 KPT Brebes, hari ini. Hadir sebagai narasumber yakni Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes Sutaryono.
Sekretaris Daerah Brebes Dr Tahroni MPd menyampaikan, peran PPK penting dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan. Seluruh tahapan, lanjutnya, harus dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik penyimpangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak boleh ada mark up, tidak ada gratifikasi, semua harus berjalan sesuai regulasi agar pembangunan di Brebes berjalan baik," ujarnya dalam keterangan yang diterima detikJateng, Kamis (23/4/2026).
Tahroni juga mengingatkan bahwa setiap keputusan dalam pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan, didukung dokumentasi yang baik serta berbasis data. Hal ini penting untuk meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.
Selain itu, lanjut Tahroni, integritas menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas PPK. Dia meminta seluruh peserta menjaga profesionalisme serta menjauhi praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan.
"Sekecil apapun pelanggaran akan berdampak besar. Karena itu, integritas harus menjadi pegangan utama," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Brebes Agus Pramono menjelaskan, pembekalan ini merupakan bagian dari program peningkatan kompetensi pengelola pengadaan Tahun Anggaran 2026.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman PPK sekaligus mendorong terwujudnya pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas," katanya.
Agus Pramono mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kami berharap kegiatan ini menjadi bekal bagi para PPK dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab," ujarnya.
(aku/apu)
