Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberlakukan sistem pembayaran nontunai untuk pembayaran retribusi sampah. Cara tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Terkait isu kebocoran retribusi sampah Rp 20 miliar, Kepala DLH kota Semarang, Glory Nasarani, menyebut masalah itu merupakan kejadian lama saat sistem pembayaran retribusi belum sepenuhnya dilakukan secara nontunai. Saat ini, Pemkot Semarang sepenuhnya menerapkan sistem pembayaran nontunai atau cashless untuk meminimalisir potensi kebocoran PAD.
"Yang perlu dipahami masyarakat, kebocoran itu terjadi pada sistem lama ketika pembayaran masih ada yang dilakukan secara non tunai dan tunai. Sekarang sistemnya sudah non tunai," ujar Glory dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Kamis (14/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Glory mengatakan, sistem pembayaran manual berpotensi tidak seluruh penerimaan retribusi masuk ke kas daerah. Kondisi itu kemudian menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Semarang untuk memperbaiki tata kelola retribusi persampahan.
Kini pembayaran retribusi sampah berlaku secara digital melalui Virtual Account, ID Billing, dan Tap Cash. Dengan sistem tersebut, pembayaran dari masyarakat maupun pelaku usaha langsung masuk ke Kas Daerah.
"Semua pembayaran sekarang tercatat secara digital sehingga lebih transparan dan akuntabel," jelas Glory.
Dia menjelaskan, retribusi sampah merupakan pembayaran atas layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh DLH Kota Semarang, termasuk pelayanan di TPA Jatibarang. Adapun tarifnya telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Agustina Wilujeng, Pemkot Semarang memastikan sistem retribusi terus dibenahi untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor persampahan.
Agustina berkomitmen untuk mewujudkan visi "Semarang Bersih", seperti gerakan zero waste berbasis masyarakat, pembentukan Satuan Petugas Bersih Sungai dan Lingkungan (Satgas Berlian) di setiap kelurahan, hingga optimalisasi bank sampah di seluruh wilayah Kota Semarang guna mereduksi volume buangan ke TPA.
(ahr/ahr)