Nasib nahas dialami Wawan Syarwhani (80), warga Surabaya, setelah rumah miliknya di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, disebut tiba-tiba dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya.
Bangunan yang sebelumnya merupakan rumah tinggal itu kini berubah fungsi menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasus ini memicu polemik lantaran kedua pihak, yakni Wawan sebagai pemilik rumah dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas lahan tersebut. Berikut fakta-fakta yang merangkum duduk perkara sengketa rumah yang kini menjadi dapur MBG tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Rumah Sudah Kosong, Tapi Disebut Tetap Terkunci
Wawan menyebut, rumahnya memang tidak ditempati sejak April 2025, namun kondisi rumah saat itu masih utuh dan pagar terkunci rapat, sehingga ia mengaku terkejut ketika mendapat kabar bangunan tersebut telah dimasuki orang lain dan mulai dibongkar. Ia menegaskan tidak pernah memberikan izin ataupun menerima pemberitahuan terkait pemanfaatan rumahnya.
"Tidak ada pemberitahuan (ke saya). Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya ada rumah saya," ujarnya, Sabtu (24/1/2026).
2. Pembongkaran Mulai Terjadi Agustus 2025
Masalah ini mulai mencuat sekitar Agustus 2025 setelah Wawan mendapat laporan warga bahwa ada aktivitas penebangan pohon dan orang keluar masuk rumahnya, yang belakangan diketahui berkaitan dengan pembangunan dapur SPPG. Merasa dirugikan, Wawan langsung menempuh jalur hukum dengan melapor ke kepolisian.
"Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke polres untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tapi sampai sekarang enggak ada respons," ungkapnya.
3. Wawan Klaim Rumah Berstatus SHM dan Menang Gugatan
Wawan menegaskan rumah tersebut merupakan aset sah miliknya yang dilengkapi akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM), bahkan ia mengaku pernah digugat Pelindo pada 2017 atas tuduhan penyerobotan lahan. Menurutnya, gugatan itu telah dimenangkannya hingga berkekuatan hukum tetap.
"Tapi, dari pihak Pelindo pun juga tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban," jelasnya.
4. Ajukan Keberatan ke BGN hingga Kemendagri
Tak berhenti di laporan polisi, Wawan juga mengaku telah mengirimkan surat keberatan ke sejumlah lembaga, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN) agar izin pendirian dapur SPPG dicabut, karena ia menilai pembangunan tersebut berdiri di atas lahan yang legalitasnya bermasalah.
"Saya juga sudah bersurat ke Kemendagri, terus mengajukan perlindungan hukum Danantara, tapi sampai sekarang juga enggak ada jawaban semua," ucapnya.
5. Wawan Masih Buka Opsi Dialog dengan Pelindo
Meski merasa dirugikan, Wawan menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan berharap rumahnya bisa dikembalikan seperti semula, atau setidaknya ada kesepakatan resmi jika memang akan digunakan untuk dapur MBG.
"Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG ya monggo (silahkan) yang penting ada omongan," tandasnya.
6. Pelindo Klaim Lahan Sah Berdasarkan Putusan Inkrah
Di sisi lain, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 menyatakan sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh proses hukum dan diputuskan berkekuatan hukum tetap. Pelindo menyebut telah memenangkan perkara dan melaksanakan eksekusi resmi melalui pengadilan.
"Di mana putusan pengadilan itu sendiri sudah berkekuatan hukum tetap atau mencapai inkrah," kata Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari.
7. Eksekusi Dilakukan Juru Sita Pengadilan
Pelindo menjelaskan bahwa pada 21 Mei 2024, Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan eksekusi dan menyerahkan objek sengketa berupa lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi.
"Dalam eksekusi itu, objek sengketa berupa lahan Hak Pengelolaan (HPL) telah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi," jelasnya.
8. Pelindo Tegaskan Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum
Dengan dasar berita acara eksekusi tersebut, Pelindo mengklaim memiliki kewenangan penuh untuk memanfaatkan lahan dan menegaskan seluruh langkah yang dilakukan telah sesuai hukum serta putusan pengadilan.
"Sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu," tegas Karlinda.
Simak Video "Video Kepala Bappisus: Asosiasi Pengusaha Dapur MBG Tak Didanai Pemerintah"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/hil)
