52.773 Peserta BPJS PBI di Lumajang Dinonaktifkan, Begini Kata Dinsos

52.773 Peserta BPJS PBI di Lumajang Dinonaktifkan, Begini Kata Dinsos

Nur Hadi Wicaksono - detikJatim
Rabu, 11 Feb 2026 20:30 WIB
Dinas Sosial Kabupaten Lumajang
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lumajang. (Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Sebanyak 52.773 peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Lumajang dinonaktifkan. Penonaktifan itu menyusul pemutakhiran data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).

Para peserta yang dinonaktifkan itu merupakan peserta dari kelompok tingkat kesejahteraan atau desil 6 hingga 10.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti menyebutkan dari total 411.546 penerima BPJS Kesehatan penerima PBI BPJS Kesehatan dari segmen penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI), ada sebanyak 52.773 yang dinonaktifkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdapat 52.773 peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan setelah adanya pemuktahiran data," ujar Indriono Krishna Murti, kepada detikJatim, Rabu (11/2/2026).

Hal itu terjadi setelah Kementerian Sosial melakukan pemuktahiran data melalui SK Mensos Nomor 3/H/U/K/2026/ yang ditetapkan 19 Januari dan mulai berlak awal Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Para peserta penerima BPJS PBI yang dinonaktifkan tersebut merupakan peserta dari kelompok tingkat kesejahteraan atau desil 6 hingga 10 sementara tingkat kesejahteraan desil 1 sampai 5, keanggotaan sebagai penerima BPJS PBI masih aktif.

Dinas Sosial Lumajang menghimbau masyarakat yang kini tengah menjalani perawatan intensif atau tengah sakit kronis dan kesulitan akses kesehatan akibat BPJS PBI tidak aktif, agar mendatangi kantor Dinsos.

Masyarakat bisa membawa KTP, kartu keluarga, rujukan rumah sakit, serta surat keterangan tidak mampu dari desa agar bisa melakukan permohonan pengaktifan kembali keanggotaan peserta BPJS PBI.

"Masyarakat bisa melakukan permohonan pengaktifan kembali dengan membawa persyaratan," pungkas Indriono.

BPJS PBI sendiri adalah sebuah program bantuan sosial atau (bansos) jaminan kesehatan dari pemerintah pusat kepada masyarakat yang tidak mampu, agar akses kesehatan bisa dijangkau semua kalangan.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads