SE Walkot Eri, Warga Surabaya Diimbau Tak Bagi Takjil di Pinggir Jalan

SE Walkot Eri, Warga Surabaya Diimbau Tak Bagi Takjil di Pinggir Jalan

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Kamis, 19 Feb 2026 15:45 WIB
Sejumlah warga mengantre takjil gratis di Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (20/4/2021). Ratusan menu berbuka puasa siap diambil bagi warga yang membutuhkan.
Ilustrasi warga berburu takjil di pinggir jalan (Foto: Rifkianto Nugroho/BeritaKlik)
Surabaya -

Warga Surabaya diimbau tidak lagi membagikan takjil di pinggir jalan selama bulan suci Ramadan. Imbauan ini ditegaskan Pemerintah Kota Surabaya untuk mencegah kemacetan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum saat waktu berbuka puasa.

Imbauan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan hingga Idul Fitri yang diterbitkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Dalam surat edaran tersebut, Eri menegaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi masyarakat. Salah satu poin utama mengatur pembagian takjil atau makan gratis untuk buka puasa dan sahur agar disalurkan melalui masjid, musala, serta lembaga sosial atau keagamaan. Kebijakan ini bertujuan mencegah kemacetan lalu lintas akibat pembagian takjil di tepi jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Eri juga mengatur operasional usaha kuliner selama bulan Ramadan. Restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan beroperasi, termasuk melayani makan di tempat, namun diminta tidak mencolok pada siang hari.

ADVERTISEMENT

"Pengusaha kuliner restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), namun kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok," kata Wali Kota Eri, Kamis (19/2/2026).

Dalam bidang ibadah, pengurus masjid diimbau menggunakan pengeras suara sesuai ketentuan Kementerian Agama. Pembagian takjil dan zakat fitrah juga dianjurkan melalui lembaga resmi, baik masjid maupun BAZNAS, untuk menghindari kerumunan dan potensi kemacetan.

Surat edaran tersebut juga mengatur penutupan seluruh tempat hiburan malam selama Ramadan. Diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, hingga panti pijat diminta menghentikan operasional, termasuk yang berada di dalam hotel.

Sementara itu, penyelenggaraan bazar Ramadan dan pasar malam diwajibkan mengantongi izin dari Forkopimcam dan akan dimonitor oleh pemangku wilayah setempat.

"Khusus untuk bioskop, operasional dilarang pada jam utama ibadah, yakni mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB pada waktu berbuka puasa hingga selesainya Salat Tarawih," paparnya.

Wali Kota Eri juga melarang keras aktivitas pembuatan, penjualan, hingga penyalaan petasan karena berisiko menimbulkan kebakaran. Ia turut meminta peran aktif orang tua dan pihak sekolah untuk mengawasi aktivitas remaja agar tidak terlibat dalam tawuran, perang sarung, balap liar, aktivitas gangster, perjudian online maupun offline, serta peredaran minuman keras.

Untuk memastikan seluruh aturan berjalan optimal, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan menggelar patroli rutin di seluruh wilayah kota. Masyarakat juga diimbau tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dan segera menghubungi Call Center 112 atau 110 jika terjadi keadaan darurat.

"Bagi yang melanggar aturan dalam SE ini, pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.




(dpe/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads