Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta warga menolak pungutan parkir liar di area makam. Imbauan ini disampaikan menyusul munculnya dugaan pungli parkir di sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) saat Ramadan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Dedik Irianto menegaskan bahwa parkir di dalam area makam pada dasarnya gratis. Karena itu, warga diminta tidak memberikan uang kepada pihak yang tidak berwenang.
"Kami tegaskan bahwa parkir di dalam area makam itu gratis. Informasi tersebut juga sudah kami sampaikan secara jelas melalui banner resmi yang terpasang di lokasi," ujar Dedik, Minggu (22/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meminta masyarakat lebih waspada dan tidak ragu menolak jika ada oknum yang melakukan hal tersebut. Pemkot juga membuka ruang pelaporan jika warga menemukan praktik pungli.
"Segera melaporkan kepada petugas resmi maupun melalui kanal pengaduan Pemkot Surabaya, termasuk layanan Command Center 112 atau akun resmi Dishub Surabaya, @parkirsurabaya," tuturnya.
Meski demikian, terdapat pengecualian di beberapa lokasi yang memang dikelola Dishub Surabaya, yakni TPU Keputih, Krematorium Keputih, TPU Simo Kwagean, dan TPU Putat Gede. Di titik tersebut, penarikan retribusi dilakukan oleh petugas resmi dan memiliki izin.
"Selain lokasi yang memang dikelola Dishub, tidak ada penarikan retribusi parkir di dalam area makam. Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih parkir, itu bukan petugas resmi," jelasnya.
Saat Ramadan, jumlah peziarah memang biasanya melonjak. Keterbatasan lahan dan akses jalan di dalam makam kerap membuat kendaraan meluber ke luar area.
Untuk itu, DLH akan berkoordinasi dengan Dishub guna memastikan pengawasan, khususnya di area luar makam untuk mencegah pungli.
Selain soal parkir, Pemkot juga memastikan tidak ada pungutan wajib dalam pengelolaan makam. Jika ada warga sekitar yang membantu merawat makam, hal itu bersifat sukarela atas kesepakatan dengan ahli waris.
"Jika ahli waris tidak menghendaki perawatan tambahan, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan pembayaran," ujar Dedik.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa larangan meminta-minta, berjualan, maupun mengganggu peziarah di area makam diimbau diterapkan untuk menjaga ketertiban.
"Peziarah tidak diwajibkan memberikan uang kepada siapa pun. Kalau ingin bersedekah, silakan, tetapi tidak boleh ada unsur paksaan," pungkas Dedik.
(auh/hil)
