Anggota DPD RI Lia Istifhama Dukung Mekanisme Fit and Proper Test Kapolri

Anggota DPD RI Lia Istifhama Dukung Mekanisme Fit and Proper Test Kapolri

Aprilia Devi - detikJatim
Senin, 23 Feb 2026 13:45 WIB
Anggota DPD RI asal Jatim Lia Istifhama
Anggota DPD RI asal Jatim Lia Istifhama/Foto: Dok. Istimewa
Surabaya -

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendukung mekanisme penunjukan Kapolri yang tetap mensyaratkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menilai mekanisme tersebut merupakan bagian penting dari sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia.

"Penunjukan Kapolri oleh Presiden yang disertai persetujuan DPR RI adalah mekanisme konstitusional yang mencerminkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga negara. Ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian dari desain demokrasi kita," ujar Ning Lia, sapaan akrabnya, Senin (23/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia membeberkan, secara hukum, mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

ADVERTISEMENT

Ketentuan tersebut selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Di sisi lain, mengenai keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Lia menegaskan bahwa secara konstitusional persetujuan formal memang berada pada DPR RI. Akan tetapi, DPD RI sebagai representasi daerah menurutnya tetap memiliki peran strategis.

"DPD RI memang tidak memberikan persetujuan formal, akan tetapi sebagai perwakilan daerah, kami memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan kebijakan strategis nasional, termasuk di sektor keamanan, tetap berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat," jelasnya.

Lia menegaskan, pelibatan DPR RI dalam proses fit and proper test tidak mengurangi kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, namun justru memperkuat akuntabilitas publik.

Sedangkan, dukungan dan pengawasan dari DPD RI menjadi bagian ekosistem demokrasi yang saling melengkapi.

"Kapolri memimpin institusi strategis dengan kewenangan besar dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Karena itu, proses pengisiannya harus terbuka, transparan, dan akuntabel," ungkapnya.

Ia menilai, mekanisme tersebut menjadi sarana untuk memastikan calon Kapolri memiliki rekam jejak profesional, integritas, serta komitmen terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia.

"Fit and proper test memberi ruang publik untuk mengetahui visi, misi, dan komitmen calon Kapolri. Transparansi ini penting untuk menjaga independensi dan profesionalitas Polri," katanya.

Ia berharap sinergi antara Presiden, DPR RI, dan DPD RI tetap terjaga dalam bingkai konstitusi.

"Demokrasi yang sehat membutuhkan mekanisme kontrol yang seimbang. Selama prosesnya berjalan sesuai undang-undang dan mengedepankan kepentingan bangsa, maka itu adalah langkah yang tepat," pungkasnya.




(dpe/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads