Kepala BKD Jatim Buka Suara Usai Dipanggil KPK soal Korupsi Ponorogo

Kepala BKD Jatim Buka Suara Usai Dipanggil KPK soal Korupsi Ponorogo

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 24 Feb 2026 14:36 WIB
Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni.
Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

KPK masih mengusut perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka. Pada Jumat (20/2), KPK memanggil Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo bernama Relelyanda Solekha Wijayanti serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni.

Saat dikonfirmasi awak media, Indah Wahyuni membenarkan pemanggilan dirinya oleh KPK terkait kasus Ponorogo. Indah Wahyuni mengaku dimintai keterangan sebagai saksi ahli.

"Kapasitas saya dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi ahli," kata perempuan yang akrab disapa Yuyun ini di Kantor BKD Jatim, Selasa (24/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuyun menegaskan keterangan dirinya saat dipanggil KPK dalam kasus Ponorogo hanya sebatas saksi ahli. Ia membantah soal adanya tuduhan jual beli jabatan.

"Saya hanya sebatas saksi ahli, dan tidak ada kaitannya apalagi dituduh jual beli jabatan. Saya nggak tahu, kenapa muncul pemberitaan saya dipanggil KPK terkait jual beli jabatan. Ini bulan puasa, tidak perlu melakukan fitnah seperti itu," tegasnya.

ADVERTISEMENT

"Respons KPK terhadap pemeriksaan ke saya, mereka cukup senang karena pada saat itu saya menjelaskan dengan adanya dasar hukum yang ada. Ini juga dituangkan dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2023 tentang SOTK RSUD dr Harjono yang sudah ditegaskan salah satunya posisi direktur itu diisi PNS," tambahnya.

Yuyun mengungkapkan, dirinya telah dua kali memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemeriksaan pertama dilakukan di Gedung KPK Jakarta pada 12 Januari 2026. Sementara pemeriksaan kedua berlangsung di salah satu kantor di Madiun pada 20 Februari 2026.

"Ya, jadi saya dipanggil oleh KPK sebagai saksi ya, terkait kasusnya Bupati Ponorogo (Sugiri Sancoko). Dan saya sudah menghadiri kemarin di Madiun, yang ditanya kepada saya terkait dengan prosedur pengangkatan seorang Direktur Rumah Sakit," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya diminta memaparkan dasar hukum serta mekanisme pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Menurutnya, aturan itu telah tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

"Bahwa Direktur Rumah Sakit, baik itu Rumah Sakit Umum Pusat maupun daerah, itu adalah seorang PNS. Dan kalau rumah sakit itu tipe B, dia minimal seorang JPT Pratama," jelasnya.

Yuyun mengaku tidak mengetahui alasan spesifik namanya dikaitkan dengan isu jual beli jabatan. Namun ia memastikan, kapasitasnya murni sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan normatif berdasarkan regulasi.

"Ya, saya tidak tahu juga kenapa kok muncul ada pemberitaan saya dipanggil KPK terkait jual-beli jabatan ya," katanya.

Ia menambahkan, penjelasannya juga merujuk pada Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUD Dr. Harjono, yang menegaskan bahwa jabatan Direktur RSUD harus dijabat oleh PNS.

"Yang sudah ditegaskan bahwa salah satunya untuk seorang Direktur adalah PNS. Nah kebetulan yang bersangkutan pada saat itu adalah pegawai BLUD," ungkap Yuyun.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga menanyakan kemungkinan pergantian direktur rumah sakit sebelum masa jabatan berakhir. Yuyun menjelaskan bahwa masa pengangkatan direktur adalah lima tahun, namun tetap dimungkinkan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau seandainya diganti ya pasti akan melihat apa masalahnya untuk penggantian tersebut. Karena di SK-nya itu sudah tertulis kalau dia melanggar, kalau melakukan pelanggaran kode etik, kalau target tidak tercapai dan juga kalau kinerjanya tidak sesuai yang diharapkan," terangnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme evaluasi dan pergantian telah memiliki dasar hukum yang jelas. Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pejabat yang bersangkutan.

"Kalau seandainya memang mau ada pergantian dan penyesuaian itu sudah ada dasar hukum. Walaupun sudah punya SK, kan bisa dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugasnya. Atasan, dalam hal ini Pak Bupati selaku PPK, bisa melakukan itu," jelasnya.

Yuyun menyebut respons penyidik KPK terhadap keterangannya cukup positif karena ia menyampaikan penjelasan berbasis regulasi. "Terkait respons KPK terhadap saya hasil pemeriksaan kemarin, mereka cukup senang ya. Karena pada saat itu saya menjelaskan dengan adanya dasar hukum yang ada," ungkapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa kehadirannya bukan sebagai pihak yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan. Penegasan ini juga sebagai bentuk bantahan atas tuduhan yang beredar di media sosial.

"Jadi kapasitas saya dipanggil oleh KPK adalah sebagai saksi ahli. Bukan saya yang dituduh menjadi pelaku jual-beli jabatan," pungkas Yuyun.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads