Wanti-wanti Wagub Emil soal Marak Tambang Galian C Ilegal di Pamekasan

Wanti-wanti Wagub Emil soal Marak Tambang Galian C Ilegal di Pamekasan

Akhmad Zaini Zen - detikJatim
Senin, 09 Mar 2026 09:45 WIB
Wagub Jatim Emil Dardak
Wagub Jatim Emil Dardak (Foto: Akhmad Zaini Zen/detikJatim)
Pamekasan -

Aktivitas tambang galian C tanpa izin di wilayah Kabupaten Pamekasan menjadi sorotan berbagai pihak. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengingatkan agar pemanfaatan hasil tambang dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak dalam sambutannya di acara pengukuhan pengurus Aliansi Jurnalis Pamekasan, menegaskan bahwa secara undang-undang, kewenangan pengelolaan pertambangan berada di pemerintah pusat, namun sebagian tugasnya didelegasikan kepada pemerintah provinsi, terutama terkait proses perizinan dan pengawasan.

Menurutnya, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah maraknya aktivitas tambang yang belum memiliki izin resmi atau ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kegiatan tambang itu ilegal, artinya belum memiliki izin. Maka pemerintah tidak lagi berbicara soal pemberian izin, tetapi bagaimana melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan," ujarnya, Minggu (8/3/2026) malam.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga dampak sosial bagi masyarakat sekitar. Salah satu dampak yang sering terjadi adalah kerusakan jalan akibat kendaraan angkutan tambang yang melebihi kapasitas jalan.

"Sering kali kendaraan tambang melewati jalan desa atau jalan kabupaten yang tidak dirancang untuk beban berat. Akibatnya jalan cepat rusak dan masyarakat yang akhirnya terdampak," jelasnya.

Selain kerusakan infrastruktur, tambang ilegal juga tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah karena tidak membayar kewajiban kepada negara. Padahal, seharusnya aktivitas pertambangan yang legal memberikan pemasukan yang dapat kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Emil juga menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan seharusnya melalui kajian yang matang, baik dari sisi ekologis, teknis, maupun sosial, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Hal tersebut sering kali diabaikan oleh aktivitas tambang ilegal.

"Jika tidak berizin, tentu tidak ada AMDAL, tidak ada kajian teknis, dan tidak ada kewajiban reklamasi setelah tambang selesai. Ini yang berbahaya bagi lingkungan," tegasnya.

Ia mengajak seluruh pihak, termasuk jurnalis dan masyarakat sipil, untuk ikut berperan dalam mengawasi aktivitas pertambangan agar tetap berada di jalur hukum dan tidak merugikan masyarakat.

"Peran pers sangat penting untuk membantu pemerintah menjaga agar kebijakan dan penegakan hukum tetap berada pada jalurnya," katanya.

Sementara itu, Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menanggapi persoalan tersebut dengan menyatakan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pembenahan terhadap aktivitas pertambangan yang ada di wilayahnya.

"Kami tidak akan memberangus kegiatan tersebut, tetapi akan memperbaikinya dengan mengarahkan para pelaku usaha agar memiliki izin dan sadar hukum," terangnya.

Pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi berencana melakukan pemetaan terhadap titik-titik tambang yang beroperasi, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan di Pamekasan berjalan sesuai dengan aturan serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads