Usaha vila terus menjamur di Kota Batu. Namun, semakin banyaknya vila di Kota Wisata ini tidak dibarengi dengan legalitas yang lengkap atau tanpa izin.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Indonesia Homestay Association (IHSA) Kota Batu Natalina. Ia mengatakan bahwa banyak vila di Kota Batu tidak mengantongi izin usaha dan NPWP resmi.
Natalina menyebut bahwa persoalan soal pendataan vila sendiri masih cukup sulit. Sebab, banyak pengusaha yang tidak melapor jika mereka membuka vila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan baru-baru ini Natalina melakukan pengecekan melalui Google Maps berapa jumlah vila di Kota Batu. Dari pengecekan itu, ditemukan ada lebih dari 3 ribu vila.
"Saya cek lewat Google Maps itu ada sekitar 3.500 vila. Kemungkinan besar masih banyak vila yang tidak terdeteksi di wilayah Kota Batu," terang Natalina, Kamis (9/4/2026).
Dari ribuan vila yang ada di Kota Batu tersebut, hanya sekitar 10% saja yang terdaftar. Sementara untuk sisanya tidak diketahui atau belum tergabung dalam asosiasi.
Natalina sendiri juga mencoba untuk menggali informasi dari sumber lain dan mendapatkan kabar jika jumlah vila di Kota Batu telah mencapai lebih dari 6 ribu.
"Dari ribuan vila yang ada di Kota Batu ini mayoritas tidak terdata dan tidak memiliki izin usaha. Utamanya perumahan-perumahan yang tiba-tiba dibuat vila," ungkapnya.
Ia mendorong pengusaha-pengusaha vila di Kota Batu untuk mendaftarkan ke asosiasi maupun mengurus legalitas. Salah satunya untuk membantu menyusun regulasi operasional.
Regulasi yang dimaksud ini untuk mengatur operasional vila di Kota Batu. Sehingga pelayanan yang diberikan pengelola vila bisa maksimal dan membuat wisatawan nyaman.
"Regulasi secara umum sudah ada melalui keputusan menteri. Tapi regulasi operasional yang saya maksud ini seperti contoh, di dalam desa harus punya aturan menunjukkan KTP, tidak boleh membuat keramaian diatas jam 10 malam semacam itu," kata Natali.
Untuk menyusun regulasi operasional ini, diperlukan pendataan awal untuk mengetahui berapa banyak usaha vila yang ada di Kota Batu.
"Tujuannya ada regulasi operasional ini untuk memberikan pelayanan terbaik bagi tamu. Dengan begitu, tamu bisa betah dan akan datang lagi nantinya," tandasnya.
(auh/abq)
