Sebanyak 20 pelaku vandalisme diamankan Satpol PP Surabaya selama periode Januari-April 2026. Aksi itu dinilai sudah meresahkan masyarakat hingga mengganggu estetika kota.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya Mudita Dhira Widaksa mengatakan pihaknya rutin patroli setiap malam menyasar titik rawan sasaran vandalisme.
"Kalau sesuai data kami, pada tahun 2025, sudah 40 orang yang kami amankan. Pada tahun 2026, sampai dengan April, ada 20 orang. Jadi, memang rata-rata di wilayah tengah (kota) yang sering kami dapat," kata Mudita, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbaru, Satpol PP dan Polrestabes Surabaya mengamankan empat remaja di kawasan Viaduk Gubeng pada Minggu (12/4/2026) malam. Keempatnya, diamankan saat patroli gabungan karena dicurigai hendak melakukan aksi vandalisme di sekitar lokasi.
"Kami lihat gerakannya mencurigakan, kami dekati, kami cek semua, dia bawa semacam tas ransel, kami buka isinya cat semprot semua. Langsung kami amankan, kami bawa ke kantor Satpol PP," jelasnya.
Secara keseluruhan, Satpol PP Surabaya mencatat tren kasus vandalisme masih didominasi kawasan pusat kota. Mayoritas para pelaku merupakan remaja yang masih berstatus pelajar.
"Rata-rata masih di bawah umur, siswa SMP dan SMA," ujarnya.
Motif pelaku melakukan vandalisme umumnya berkaitan dengan hobi dan keinginan menyalurkan kreativitas. Bahkan, sebagian mengaku ingin menunjukkan eksistensi di lingkungan komunitasnya.
Mudita memastikan sejauh ini aksi vandalisme yang dilakukan para pelaku tidak berkaitan dengan tindak kriminal lain. Hal tersebut diperkuat dari hasil koordinasi dengan pihak kepolisian.
Terkait sanksi, Mudita menekankan bahwa Pemkot Surabaya mengedepankan pendekatan pembinaan karena mayoritas pelaku masih di bawah umur. Meskipun secara aturan vandalisme dapat dikenai sanksi pidana ringan hingga denda administrasi.
"Kalau sesuai aturan kita, Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Junto 2/2020, aksi corat-coret ini bisa dikenakan sanksi administrasi maupun pidana ringan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," jelasnya.
Para pelaku yang terjaring diberi sanksi sosial di Liponsos Keputih, maupun membersihkan kembali lokasi yang mereka coret. Kemudian, pelaku diminta mengecat ulang di lokasi vandalisme menggunakan fasilitas cat dan kuas yang disediakan Satpol PP sebagai bentuk tanggung jawab.
Lokasi seperti viaduk Gubeng dan kawasan kota lama masih menjadi titik favorit aksi vandalisme karena dianggap strategis dan mudah dilihat. Namun, hingga kini belum ditemukan pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah diberikan pembinaan.
"Kalau sejauh ini belum pernah dari hasil jangkauan kami kemudian dia terjangkau lagi," pungkasnya.
(irb/dpe)