Geger Pelecehan Seksual di FH Unej: Modus Edit Foto, Pelaku Terancam DO

Round-Up

Geger Pelecehan Seksual di FH Unej: Modus Edit Foto, Pelaku Terancam DO

Denza Perdana - detikJatim
Minggu, 26 Apr 2026 09:00 WIB
Universitas Negeri Jember
Ilustrasi. Universitas Jember. (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

Jagat media sosial dihebohkan dengan dugaan aksi pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember (Unej). Seorang mahasiswa berinisial J dituding melakukan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial M bermodus visualisasi foto tidak senonoh. Kasus ini kini tengah ditangani serius oleh pihak rektorat maupun dekanat.

Dugaan pelecehan ini mencuat setelah diunggah di media sosial X dan menjadi viral. Korban M mengetahui bahwa foto dirinya telah diambil dan diunggah dengan visualisasi yang tidak senonoh sejak Mei 2024. Pacar korban yang mengetahui hal tersebut sempat meminta klarifikasi dan mendesak terduga pelaku untuk menghapus unggahan tersebut.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unej, Fanny Tanuwijaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah bergerak cepat. Korban secara resmi telah melaporkan kejadian tersebut dan telah menjalani pertemuan awal dengan tim Satgas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah terima laporan secara tertulisnya, satu orang. Dan langsung bertemu kami," ungkap Fanny, Sabtu (25/4/2026).

ADVERTISEMENT

Meski sudah bertemu korban, Satgas PPK belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan secara rinci. Pihak kampus memastikan bahwa proses investigasi masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Maaf, kami masih proses. Hari ini kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut," jelas Fanny.

Pihak Fakultas Hukum Unej memberikan respons tegas melalui pernyataan resmi. Dekanat menekankan tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan kampus dan mendukung penuh langkah Satgas PPK. Sanksi terberat berupa pemecatan atau Drop Out (DO) tengah menanti jika pelaku terbukti bersalah.

"Apabila dalam proses pemeriksaan oleh Satgas PPK terbukti terjadi pelanggaran, maka akan dijatuhkan sanksi akademik secara tegas sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, termasuk sanksi berat berupa Drop Out (DO)," bunyi pernyataan resmi FH Unej.

Selain proses hukum dan akademik, FH Unej juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban. Hal ini mencakup pendampingan psikologis melalui unit terkait serta jaminan kerahasiaan identitas bagi mahasiswa yang berani melapor.

"Fakultas Hukum Universitas Jember berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang merugikan mahasiswa, khususnya terkait kekerasan seksual," tegas pihak dekanat.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads