Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Jember viral di media sosial. Dugaan ini melibatkan seorang mahasiswa berinisial J yang dituding melakukan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial M melalui unggahan foto tidak senonoh.
Pihak kampus pun bergerak cepat melalui Satgas PPK untuk menangani laporan tersebut, sekaligus menegaskan komitmen terhadap perlindungan korban.
Berikut sederet fakta dari kasus ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta Kasus Pelecehan di FH Unej
1. Kasus Mencuat dari Media Sosial
Dugaan pelecehan ini pertama kali mencuat setelah viral di platform X. Korban M mengetahui foto dirinya telah diambil dan diunggah dalam bentuk visualisasi tidak senonoh sejak Mei 2024. Pihak terdekat korban sempat meminta klarifikasi kepada terduga pelaku.
2. Laporan Resmi Sudah Diterima Satgas PPK
Ketua Satgas PPK Unej, Fanny Tanuwijaya, memastikan laporan korban telah diterima dan langsung ditindaklanjuti.
"Kami sudah terima laporan secara tertulisnya, satu orang. Dan langsung bertemu kami," ungkap Fanny, Sabtu (25/4/2026).
3. Proses Investigasi Masih Berjalan
Meski laporan sudah masuk, pihak Satgas belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan karena proses masih berlangsung.
"Maaf, kami masih proses. Hari ini kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut," jelas Fanny.
4. Ancaman Drop Out (DO)
Pihak Fakultas Hukum Unej menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika pelaku terbukti bersalah, termasuk sanksi akademik terberat.
"Apabila dalam proses pemeriksaan oleh Satgas PPK terbukti terjadi pelanggaran, maka akan dijatuhkan sanksi akademik secara tegas sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, termasuk sanksi berat berupa Drop Out (DO)," bunyi pernyataan resmi FH Unej.
5. Kampus Janjikan Perlindungan untuk Korban
Selain proses hukum dan akademik, pihak fakultas juga berkomitmen memberikan perlindungan bagi korban, termasuk pendampingan dan kerahasiaan identitas.
"Fakultas Hukum Universitas Jember berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang merugikan mahasiswa, khususnya terkait kekerasan seksual," tegas pihak dekanat.
(ihc/dpe)
