Tarif listrik PLN per 1 Mei 2026 resmi tidak mengalami kenaikan setelah pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan II 2026 tetap berlaku hingga Juni.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri Winarno dalam keterangan resmi yang dikutip dari website PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme Penyesuaian Tarif
Penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengevaluasi perubahan tarif setiap tiga bulan berdasarkan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan berasal dari realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yakni kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP US$62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA US$70 per ton.
Walaupun formula tersebut sebenarnya membuka peluang perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan harga listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
"Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional," ujar Darmawan.
Tarif listrik Per kWh Mei 2026
Karena tarif listrik pada triwullan II belum berubah berikut tarifnya sebagaimana dilansir dari laman resmi PLN.
1. Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Subsidi
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
(irb/hil)