Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mewanti-wanti para kepala UPT Puskesmas agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Ia menegaskan, seluruh proses tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan.
Hal itu disampaikan Gus Yani, sapaan akrabnya, saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Acara tersebut digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik di Hotel Horison, Selasa (5/5/2026).
Dalam arahannya, Gus Yani menekankan pentingnya pengendalian dan tata kelola yang baik dalam pengadaan. Ia juga mengingatkan agar kepala puskesmas tidak bertindak seolah memiliki kewenangan mutlak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepala UPT Puskesmas tidak boleh menjadi raja kecil atau tidak boleh sembarangan terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Tetapi harus tetap melalui mekanisme dari Dinas Kesehatan sebagai tongkat komando yang harus melihat efektivitas dan efisiensi yang tidak mempengaruhi pelayanan," tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan Bimtek ini bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah strategis memperbaiki tata kelola belanja di lingkungan BLUD. Fokusnya adalah memastikan setiap anggaran berdampak langsung pada peningkatan layanan masyarakat.
"Bimtek ini bukan sekadar pertemuan biasa, tetapi langkah awal untuk memastikan seluruh belanja direncanakan secara transparan, akuntabel, tepat waktu, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, Gus Yani meminta peserta tidak menganggap kegiatan tersebut sebagai beban administratif. Menurutnya, peningkatan kapasitas SDM menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional.
"Diperlukan komitmen, integritas, dan kesungguhan para peserta. Jangan jadikan Bimtek ini sebagai beban administratif, melainkan sebagai sarana mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak kepada masyarakat," lanjut Gus Yani.
Gus Yani juga menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perkembangan regulasi dan teknologi dalam proses pengadaan. Aparatur, kata dia, harus terus meningkatkan pemahaman agar mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan.
"Saya berharap para peserta dapat memahami secara komprehensif tata kelola pengadaan barang dan jasa pada BLUD, termasuk penerapan prinsip Good Governance, manajemen risiko serta pemanfaatan sistem digital," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Zam Zam Ikhwan mengingatkan bahwa status BLUD memberi fleksibilitas, namun tetap harus diimbangi dengan kepatuhan hukum. Ia menekankan pentingnya inovasi dalam pelayanan, selama tidak keluar dari aturan.
Dalam arahannya, ia menyoroti peran BLUD dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Ia juga mengingatkan potensi risiko jika pengelolaan tidak dilakukan secara hati-hati.
"Pengelola BLUD, seperti RSUD atau Puskesmas, dapat berinovasi dalam meningkatkan mutu pelayanan. Namun tetap berada dalam koridor hukum yang aman," ujarnya.
Ia menambahkan, kesalahan dalam pengadaan tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Kesalahan dalam pengadaan BLUD tidak hanya berdampak pada administrasi keuangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum dan menghambat pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
(auh/abq)