Segel Kantor Desa di Probolinggo Dibuka, Nasib Sengketa Lahan Tunggu Musdes

Segel Kantor Desa di Probolinggo Dibuka, Nasib Sengketa Lahan Tunggu Musdes

M Rofiq - detikJatim
Rabu, 06 Mei 2026 22:15 WIB
Segel Kantor Desa Lambangluning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo dibuka
Segel Kantor Desa Lambangluning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo dibuka. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Penyegelan Kantor Desa Lambang Kuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, oleh sembilan ahli waris akhirnya dibuka pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 14.20 WIB. Pembukaan segel dilakukan setelah adanya rapat mediasi di Kantor Kecamatan Lumbang yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Rapat tersebut dihadiri unsur Muspika Lumbang, perwakilan bagian hukum dan pengelolaan aset Pemkab Probolinggo, Camat Lumbang beserta staf, serta Kepala Desa Lambang Kuning, Timbul, bersama perangkat desa.

Hasil pertemuan menyepakati bahwa akan digelar musyawarah desa (musdes) pada Kamis (7/5/2026) di Kantor Desa Lambang Kuning untuk mencari solusi atas sengketa lahan yang selama ini menjadi polemik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suto (46), salah satu ahli waris, mengatakan pembukaan segel dilakukan sebagai bentuk itikad baik karena tuntutan keluarga untuk dilakukan musyawarah akhirnya direspons.

"Karena besok akan diadakan musdes sesuai tuntutan keluarga, maka hari ini segel kami buka. Dasarnya memang harus dimusyawarahkan di kantor desa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tambah Suto, musyawarah tersebut akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur kecamatan, bagian hukum, pengelola aset daerah, Muspika, hingga pemerintah desa. Selain itu, tokoh masyarakat juga direncanakan turut hadir.

Menurut Suto, hasil musyawarah nantinya akan menentukan langkah penyelesaian sengketa, apakah melalui pembelian lahan oleh pemerintah daerah, kelanjutan skema tukar guling dengan legalitas lengkap, atau opsi lain yang disepakati bersama.

"Keputusannya besok di musdes. Bisa saja lanjut tukar guling dengan surat lengkap dari Pemkab, dibeli, atau ada alternatif lain. Semua tergantung hasil kesepakatan," jelasnya.

Ia juga menegaskan, untuk sementara persoalan lain seperti penebangan pohon sengon yang sebelumnya dipermasalahkan belum menjadi fokus pembahasan.

Namun demikian, pihak ahli waris mengingatkan bahwa jika tidak ada kesepakatan dalam musyawarah, kemungkinan penyegelan kembali akan dilakukan.

"Kalau besok tidak ada titik temu, ya kemungkinan akan kami tutup lagi. Tapi kami berharap ada solusi terbaik," tambahnya.

Sebelumnya, sembilan ahli waris menyegel kantor desa imbas sengketa tanah yang diklaim sebagai milik keluarga. Lahan itu diketahui pernah ditukar guling sejak tahun 1964 dengan luas sekitar 7.000 meter persegi.

Permasalahan mencuat karena adanya perubahan perjanjian seiring pergantian kepala desa, hingga akhirnya memicu konflik antara pihak ahli waris dan pemerintah desa.

Dengan dibukanya kembali kantor desa, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan normal sembari menunggu hasil musyawarah yang dijadwalkan berlangsung esok hari.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads