Pemprov Jatim berkomitmen penuh memperbaiki tata kelola perizinan tambang di Dinas ESDM Jawa Timur usai tiga pejabatnya ditangkap Kejati terkait kasus pungutan liar (pungli).
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengakui sebelum ini banyak celah yang dimanfaatkan segelintir pejabat di Dinas ESDM Jatim untuk melakukan pungli perizinan ke pengusaha tambang.
"Sudah sudah, kalau secara standar operasional prosedur (SOP) kita memang sudah mengevaluasi semua, sudah berjalan dengan baik," kata Adhy di Kantor Bappeda Jatim, Selasa (26/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhy menyebut sistem dan mekanisme tahapan perizinan tambang di Dinas ESDM Jatim sudah dikembalikan sesuai aturan. Salah satunya terkait larangan tatap muka antara pejabat/staf ESDM Jatim dengan pengusaha.
Namun, Adhy menilai munculnya kasus pungli di ESDM Jatim disebabkan faktor pegawai yang tidak taat akan aturan perizinan tambang.
"Tapi ketika ada celah-celah lebih banyak persoalannya ada pada human-nya (manusianya)," jelasnya.
Adhy berjanji pihaknya terus memantau ketat proses perizinan tambang di Dinas ESDM Jatim. Ia yakin ke depan tidak ada lagi kasus pungli yang dilakukan ASN di dinas yang beralamat di Jalan Tidar, Surabaya itu.
"Jadi kita lakukan evaluasi, pengawasan, kontrol dan pembinaan integritas terkait aparatur sipil negaranya (ASN)," tandasnya.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan tiga tersangka kasus pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim. Selain itu, 2 tersangka lainnya adalah Kepala Bidang Tambang ESDM Jatim Oni Setiawan, dan Kepala Tim Geologi Air Tanah (GAT) Hermawan.
(auh/dpe)