Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) memastikan kondisi penanganan lumpur Lapindo saat ini masih aman dan terkendali, meski pengaliran air dan lumpur ke Sungai Porong belum berjalan optimal.
Kendala anggaran dan masa kontrak operasional yang belum diperbarui menjadi salah satu penyebab belum maksimalnya proses pengaliran tersebut.
Perwakilan PPLS, Williams S, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan secara ketat terhadap kondisi tanggul dan kolam penampungan lumpur untuk mengantisipasi potensi bahaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kondisi masih aman dan terkendali. Kami sudah memasang berbagai peralatan pemantau dan sistem peringatan dini di sepanjang tanggul untuk memantau peningkatan semburan maupun ketinggian genangan air dan lumpur di seluruh kolam penampungan," kata Williams dalam rapat pembahasan percepatan penyelesaian dampak lumpur Lapindo, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, kekhawatiran masyarakat muncul setelah beredar informasi adanya pengurangan volume pengaliran lumpur ke Sungai Porong sebagai dampak efisiensi anggaran. Sebelumnya volume pengaliran mencapai sekitar 21 ribu meter kubik setiap dua hari, namun kini disebut berkurang menjadi sekitar 13 ribu meter kubik.
"Warga khawatir tanggul penuh dan meluap, apalagi saat musim hujan. Namun kami pastikan kondisi saat ini masih dalam batas aman karena terus dipantau melalui sistem peringatan dini yang bekerja selama 24 jam," ujarnya.
Williams menjelaskan, apabila sistem pemantauan mendeteksi adanya kondisi kritis atau tanda-tanda bahaya, maka pengaliran ke Sungai Porong akan segera ditingkatkan sesuai kebutuhan.
"Pengaliran ke Kali Porong tetap menjadi bagian dari sistem pengendalian. Jika ada indikator yang menunjukkan kondisi berbahaya, maka langkah penanganan akan segera dilakukan," jelasnya.
Ia juga meluruskan informasi yang berkembang terkait penghentian pengaliran lumpur. Menurutnya, yang saat ini belum mengalir selama lebih dari dua pekan adalah air, bukan lumpur.
"Yang tidak mengalir saat ini adalah air. Hal itu berkaitan dengan masa kontrak operasional yang belum diperbarui. Selama kontrak baru belum berjalan, operasional pengaliran belum bisa dilakukan secara penuh," terangnya.
Selain membahas pengendalian lumpur, PPLS juga menyoroti persoalan data pembayaran ganti rugi yang selama ini belum terintegrasi. Williams menyebut terdapat perbedaan data antara kawasan yang masuk peta terdampak dan di luar peta terdampak.
"Data yang berada di luar peta sebagian besar berasal dari catatan Minarak Lapindo, bukan dari BPLS. Sementara BPLS baru terlibat setelah adanya skema Dana Talangan dan proses administrasinya dilakukan bersama BPN pada 2017," katanya.
Menurut Williams, selama ini belum pernah dilakukan sinkronisasi menyeluruh antara data yang dimiliki BPLS, Minarak Lapindo, dan pemerintah daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan informasi terkait status pembayaran maupun kepemilikan lahan.
Karena itu, seluruh data akan ditelusuri dan diverifikasi ulang melalui Satgas Percepatan Penyelesaian Dampak Lumpur Lapindo yang baru dibentuk Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
"Kami sepakat seluruh data dari berbagai sumber akan disatukan, ditelusuri, dan disinkronkan melalui Satgas agar tidak ada lagi perbedaan data maupun kesalahan informasi," pungkasnya.
(ihc/abq)