Akhir Pelarian Ibu-Anak Buron Kredit Rp 4,75 M Sembunyi di Rumah Elite

Round Up

Akhir Pelarian Ibu-Anak Buron Kredit Rp 4,75 M Sembunyi di Rumah Elite

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 04 Jun 2026 09:40 WIB
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya berhasil menangkap dua terpidana kasus kredit modal kerja fiktif Bank Jatim, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya berhasil menangkap dua terpidana kasus kredit modal kerja fiktif Bank Jatim,(Foto: Istimewa)
Surabaya -

Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif akhirnya berakhir. Setelah hampir empat tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang ibu dan anak yang menjadi terpidana kasus korupsi di Bank Jatim ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat bersembunyi di kawasan perumahan elite di Surabaya Barat.

Keduanya adalah Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja. Selama menjadi buronan, mereka disebut berpindah-pindah lokasi, mengganti identitas, hingga berupaya menghapus jejak digital untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, kedua terpidana telah masuk dalam daftar DPO sejak 2022. Tim Tabur Kejari Surabaya terus memburu keberadaan mereka hingga akhirnya berhasil mengetahui lokasi persembunyian keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja akhirnya dapat dihentikan pelariannya dan ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya pada Selasa 2 Juni 2026 sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan cluster salah satu perumahan elit di Lakarsantri Surabaya," kata Putu dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Putu, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Sebelum penangkapan dilakukan, tim terlebih dahulu melakukan pengamatan dan pengejaran selama sekitar tiga pekan.

"Sebelumnya Tim sempat mengalami kesulitan dalam mendeteksi keberadaan kedua terpidana karena kerap berpindah-pindah lokasi pelarian ke beberapa lokasi di Magetan dan Surabaya serta mengganti identitas dan menghapus jejak digital," ujarnya.

Meski berulang kali berpindah tempat dan berupaya menghilangkan jejak, Liauw dan Bastian akhirnya berhasil diamankan. Setelah ditangkap, keduanya langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan terpidana kasus kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai Rp 4,75 miliar. Keduanya diketahui tidak pernah menghadiri proses persidangan sehingga perkara disidangkan secara in absentia.

"Dimana keduanya tidak pernah hadir dalam proses persidangan (in absentia). Liauw Inggarwati diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun, denda 500 juta rupiah dan mengganti kerugian negara sebesar 3,08 milyar rupiah. Sedangkan Bastian Widjaja dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta," imbuhnya.

Saat ini, kedua terpidana telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman.

Meski demikian, upaya pengejaran Kejari Surabaya belum berakhir. Dalam kasus yang sama, masih terdapat satu terpidana lain yang berstatus DPO, yakni Liem Susilowati yang merupakan adik dari Liauw Inggarwati. Hingga kini, keberadaannya masih terus diburu oleh Tim Tabur Kejari Surabaya.

Sementara itu, dua terpidana lain dalam perkara tersebut telah lebih dahulu menjalani hukuman. Mereka adalah Wonggo Prayitno, mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi bank plat merah di Jawa Timur, serta Arya Lelana, mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi pada bank yang sama. Keduanya telah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Putu menegaskan bahwa penangkapan para buronan yang telah memiliki putusan hukum tetap merupakan bagian dari program prioritas Kejaksaan Agung RI untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Pengejaran dan penangkapan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu program prioritas Jaksa Agung RI untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dan hal ini merupakan pesan tegas Jaksa Agung RI agar para buronan terpidana lainnya untuk secara kooperatif menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi buronan, Tim Tangkap Buron akan selalu mengejar kapanpun dan dimanapun mereka bersembunyi," tuturnya.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads