Pemerintah Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, melakukan evaluasi terhadap sistem ronda malam setelah viralnya unggahan tentang seorang wanita paruh baya ikut berjaga di pos kamling Dusun Watuagung.
"Saya sudah ambil tindakan bahwa perempuan tidak boleh ikut jaga di pos kamling," kata Kades Watuagung, Didik Hariyanto, Rabu (17/6/2026).
Didik menegaskan sebagai kepala desa ia berkewajiban memberikan klarifikasi atas viralnya berita tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada pihak-pihak yang tidak puas silahkan datang ke balai desa. Saya akan jelaskan," tegasnya.
Menurut Didik, wanita dalam foto yang viral itu merupakan warganya, berinisial En (53). Didik menegaskan sebelumnya, yang ikut jaga di pos kamling saat En mendapat giliran piket adalah anak-anaknya.
"Sebelumnya Bu En diwakili anaknya. Anaknya sekarang sudah nikah dan tinggal di Malang. Beliau sebenarnya punya anak laki-laki lagi, tapi pas giliran jaga, dia kerja. Nah Bu En atas inisiatif sendiri gantikan anaknya. Ketua RT sebenarnya sudah melarang, 'nggak usah', tapi Bu En nggak keberatan jaga," terang Didik.
Akhirnya En diizinkan jaga bersama beberapa orang. Menurut Didik, saat jaga En bukan satu-satunya perempuan, tapi bersama perempuan lain dan beberapa pria.
"Jadi itu tidak sendirian, itu sama perempuan lain. Itu kan ada foto kaki perempuan lain cuman dipotong. Nanti saya kasih foto penuh," jelasnya.
Menurut Didik, janda En tidak berjaga semalam suntuk. Ia datang hanya menggugurkan jatah piket jaga.
"Itu hanya sekitar setengah jam atau satu jam, hanya sebentar. Ya sebagai syarat sudah isi piket," pungkasnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan unggahan yang menampilkan seorang wanita paruh baya sedang berada di pos kamling Dusun Watuagung. Unggahan itu memicu perdebatan karena disertai narasi yang menyebut perempuan tersebut diwajibkan ronda malam atau membayar sejumlah uang jika tidak hadir.
Pihak desa telah membantah adanya paksaan maupun denda bagi perempuan tersebut. Menurut hasil klarifikasi pemerintah desa, warga yang bersangkutan mengikuti ronda atas kemauan sendiri untuk menggantikan anggota keluarganya yang berhalangan hadir.
(auh/abq)
