Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pajak daerah dengan pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon) di sejumlah tempat usaha. Hingga Juni 2026, sebanyak 361 alat perekam transaksi pajak telah terpasang dan ditargetkan bertambah menjadi 454 titik pada akhir Juli mendatang.
Pemasangan Taxmon dilakukan pada objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk memastikan seluruh transaksi usaha tercatat secara elektronik sehingga penerimaan daerah dapat dioptimalkan guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Noer Rochmawati mengatakan, Taxmon merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Taxmon bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil serta memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah," ujar Noer, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, dari 361 titik yang telah terpasang, sebanyak 315 titik berada di sektor makanan dan minuman, 11 titik di jasa perhotelan, 20 titik di jasa parkir, serta 15 titik di sektor kesenian dan hiburan.
Saat ini, sebanyak 93 titik lainnya masih dalam proses pemasangan.
"Tujuan utama pemasangan Taxmon adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi usaha sekaligus memberikan kepastian dalam pelaporan pajak daerah," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Fenny Apridawati, mengatakan digitalisasi transaksi daerah telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan tata kelola keuangan daerah.
Bahkan, Kabupaten Sidoarjo berhasil meraih peringkat ketiga nasional dalam implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Ia menyebut, pemasangan Taxmon menjadi salah satu instrumen penting di dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah karena seluruh transaksi dapat termonitor secara lebih akurat dan transparan.
"Dengan sistem yang terdigitalisasi, potensi pajak daerah dapat tergali lebih optimal. Semakin banyak transaksi yang termonitor, semakin besar pula peluang peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat," tuturnya.
(hil/hil)
