Masa libur sekolah yang segera tiba membuat banyak orang tua murid mempertanyakan kelanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menjawab pertanyaan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pelayanan MBG dihentikan sementara selama periode libur sekolah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa tidak ada pelayanan MBG bagi peserta didik maupun non-peserta didik selama masa libur.
Kebijakan penghentian sementara layanan MBG tidak hanya berlaku saat libur sekolah, tetapi juga mencakup libur nasional, libur keagamaan, libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menghentikan pelayanan MBG, BGN juga mengatur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama masa libur. Meski tidak melayani penerima manfaat, petugas keamanan tetap diwajibkan bertugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selama periode libur, seluruh fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk keperluan apa pun. BGN menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada tindakan tegas hingga penghentian operasional SPPG.
Sementara itu, kebutuhan operasional selama masa libur seperti biaya listrik, air, akses internet, dan insentif petugas keamanan tetap dapat dibiayai menggunakan dana operasional berdasarkan kebutuhan riil atau at cost.
Meski layanan MBG dihentikan sementara, sejumlah personel tetap diwajibkan bekerja. Kepala SPPG, Pegawai Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap masuk kerja guna memastikan kondisi fasilitas tetap tertib, bersih, dan aman selama masa libur.
Khusus untuk periode libur yang berlangsung lebih dari tiga hari, sehari sebelum operasional kembali dimulai, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, serta relawan wajib masuk kerja untuk memastikan seluruh persiapan layanan berjalan optimal.
Insentif bagi relawan yang bertugas dalam masa persiapan tersebut juga dibebankan pada biaya operasional sesuai kebutuhan riil.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa ketentuan penghentian sementara layanan MBG berlaku untuk seluruh wilayah, termasuk daerah yang menetapkan hari libur khusus melalui kebijakan kepala daerah.
Dengan demikian, selama masa libur sekolah dan hari-hari libur lainnya yang telah ditetapkan, peserta Program Makan Bergizi Gratis tidak akan menerima layanan MBG hingga kegiatan belajar dan operasional kembali berjalan normal.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
(irb/hil)
