Viral pipa pembuangan limbah pengolahan rumput laut di Situbondo dikeluhkan nelayan setempat. Dinas Lingkungan Hidup menyebut pipa tersebut telah memiliki izin.
Perizinan tentang pipa yang melintang sepanjang 500 meter dari bibir pantai itu kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Memang benar, pipa tersebut milik PT Fuyuan Biologi Technology," jelas Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Situbondo, Ranti Seta Ayu Pratiwi, dikonfirmasi detikJatim, Senin (22/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berdasarkan data pipa tersebut telah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Sudah ada izin KKPRL yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," imbuhnya.
Diungkapkan Seta lebih jauh, pemasangan pipa ke laut selama memenuhi peraturan yang berlaku diperbolehkan.
"Yang gak boleh itu membuang limbah tanpa diolah dan air limbah yang melebihi baku mutu," tegasnya.
Berdasarkan regulasi, imbuhnya, segala sesuatu yang dialirkan perusahaan ke laut harus melewati proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Melewati IPAL pun wajib di bawahnya baku mutu. Jadi intinya, air limbah sudah diolah dan tidak melebihi baku mutu," tandas Ranti Seta Ayu Pratiwi.
Sebelumnya diberitakan, sebuah pipa pembuangan limbah pengolahan rumput laut sepanjang sekitar 500 meter melintang ke laut di Banyuglugur Situbondo.
Para nelayan setempat pun terpaksa harus memutar alur perahu ketika melewati kawasan tersebut. Sebab dikhawatirkan akan tersangkut pipa berdiameter sekitar 25 cm tersebut.
Perusahaan pengolahan rumput laut, PT Fuyuan Biologi Technology, mengatakan pihaknya bukan membuang limbah berbahaya langsung ke laut.
Limbah yang keluar tersebut merupakan air cucian rumput laut yang sudah diproses dan memang sudah ada kajian teknisnya.
(auh/hil)
