Sekda Trenggalek Pensiun, Bupati Siapkan Pejabat Sementara

Sekda Trenggalek Pensiun, Bupati Siapkan Pejabat Sementara

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 24 Jun 2026 09:45 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto/Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim
Trenggalek -

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Edy Supriyanto akan memasuki masa pensiun terhitung 1 Juli 2026. Bupati segera menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan.

"Betul Pak Edy akan mengakhiri masa pengabdiannya sesuai dengan Batas Usia Pensiun (BUP) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pratama, yakni 60 tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, sepekan menjelang Sekda pensiun pihaknya telah mengambil langkah persiapan untuk penyiapan pejabat pengganti sementara agar tidak terjadi kekosongan, sehingga roda birokrasi dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses penunjukan Pj Sekda Trenggalek telah mulai kami komunikasikan dengan pihak terkait, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui BKD Provinsi Jawa Timur sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sesuai dengan Peraturan Presiden terkait pengangkatan penjabat pimpinan tinggi, kandidat yang akan diusulkan sebagai Pj Sekda adalah pejabat yang memenuhi syarat kepangkatan, kompetensi, serta rekam jejak yang baik.

Pejabat yang ditunjuk diharapkan memiliki kemampuan manajerial yang kuat untuk melakukan koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Trenggalek.

Heri menjelaskan, pengusulan pejabat sekda dilakukan oleh Bupati Trenggalek pelaku pejabat pembina kepegawaian. Hal ini sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

"Sesuai Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, calon pejabat sekda diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan," jelasnya.

Beberapa persyaratan tersebut antara lain, menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.b, memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat I, golongan IV/b. Berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.

"Kemudian mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat," jelas Heri.

Mekanisme pengisian Pj Sekda Trenggalek, Bupati Trenggalek mengusulkan secara tertulis kepada Gubernur paling lambat 5 hari kerja sejak kekosongan jabatan Sekretaris Daerah.

"Nantinya, Gubernur menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap calon penjabat sekretaris daerah paling lambat lima hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari Bupati.

Jika disetujui, Gubernur menyampaikan surat persetujuan kepada Bupati. Selanjutnya, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin akan menetapkan penjabat sekretaris daerah dengan keputusan sejak diterimanya surat persetujuan Gubernur.

"Pj sekretaris daerah dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan," imbuhnya.

Heri belum menyebutkan nama pejabat yang diusulkan menduduki Pj Sekda Trenggalek. Pihaknya menegaskan mekanisme pengisian pejabat transisi dilakukan sesuai regulasi yang ada.

"Transisi ini merupakan mekanisme administratif yang harus dilalui untuk menjaga kesinambungan," kata Heri.

Kepala BKPSDM Trenggalek ini berharap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa segera memberikan persetujuan terhadap nama calon Pj sekda yang diusulkan Bupati Trenggalek.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads