Link Pengumuman SPMB Jatim Tahap III 2026, Cek Tahapan Selanjutnya

Link Pengumuman SPMB Jatim Tahap III 2026, Cek Tahapan Selanjutnya

Irma Budiarti - detikJatim
Jumat, 26 Jun 2026 10:15 WIB
Ilustrasi pendaftaran SPMB Jatim 2026.
Ilustrasi pendaftaran SPMB Jatim 2026. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Peserta SPMB Jatim 2026 Tahap III Jalur Nilai Prestasi Akademik kini dapat mengecek hasil seleksi secara daring melalui laman resmi SPMB Jawa Timur. Pengumuman ini menjadi penentu apakah calon murid berhasil diterima di SMA negeri tujuan sekaligus menjadi awal tahapan lanjutan yang wajib diperhatikan.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, proses belum berakhir. Calon murid masih harus mencetak bukti penerimaan dan melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar status kelulusannya tetap berlaku. Berikut link pengumuman SPMB Jatim Tahap III 2026 beserta tahapan selanjutnya yang perlu diketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta SPMB Jatim 2026 Tahap III Jalur Nilai Prestasi Akademik dapat mengecek hasil seleksi secara online melalui laman resmi SPMB Jawa Timur. Pengumuman dijadwalkan pada Jumat, 26 Juni 2026 pukul 08.00 WIB. Untuk melihat hasil seleksi, akses laman berikut.

Jadwal Tahapan SPMB Jatim Tahap III 2026

Berikut jadwal lengkap tahapan SPMB Jatim 2026 Tahap III jalur Nilai Prestasi Akademik SMA, mulai dari penutupan pendaftaran, pengumuman hasil seleksi, hingga proses daftar ulang bagi calon murid yang dinyatakan lolos.

ADVERTISEMENT
  • Pendaftaran: 24-25 Juni 2026 pukul 00.01 WIB-21.00 WIB (Internet online)
  • Penutupan: 25 Juni 2026 pukul 21.00 WIB (Internet online)
  • Pengumuman: 26 Juni 2026 pukul 08.00 WIB (Internet online)
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 26 Juni 2026 pukul 09.00 WIB-23.59 WIB (Internet online)
  • Daftar Ulang di SMA Negeri Tujuan: 26-27 Juni 2026 pukul 09.00 WIB-16.00 WIB (SMA Negeri yang dituju)
  • Pengumuman Pemenuhan Kuota: 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB (Internet online)
  • Cetak Bukti Penerimaan Pemenuhan Kuota: 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB-16.00 WIB (Internet online)
  • Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB-16.00 WIB (SMA Negeri yang dituju)

Tata Cara Daftar Ulang SPMB Jatim Tahap III 2026

Calon murid yang dinyatakan lolos SPMB Jatim Tahap II 2026 wajib melakukan daftar ulang di SMA atau SMK negeri tujuan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Tahap ini menjadi langkah akhir untuk memastikan status penerimaan tetap berlaku.

Oleh karena itu, peserta perlu menyiapkan seluruh berkas yang diminta dan mengikuti prosedur daftar ulang sesuai ketentuan sekolah masing-masing. Yuk, simak tata cara daftar ulang setelah dinyatakan lolos SPMB Jatim Tahap II 2026.

  • Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid baru yang telah diterima di Satuan Pendidikan tujuan/diterima.
  • Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL, dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
  • Satuan Pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon Murid yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
  • Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah lolos pada jalur domisili SMA/SMK, jalur afirmasi SMA/SMK, mutasi orang tua SMA/SMK, prestasi hasil lomba SMA/SMK, dan Nilai Prestasi Akademik untuk Satuan Pendidikan SMA/SMK, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
  • Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah lolos, dan melakukan daftar ulang, mengundurkan diri, dan/atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, maka Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan melalui sistem SPMB secara online sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
  • Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan lolos, namun tidak melakukan daftar ulang dengan alasan apapun dan pihak Satuan Pendidikan sudah berusaha untuk menghubungi calon Murid baru yang bersangkutan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung serta pihak Satuan Pendidikan sudah melakukan penolakan pada aplikasi SPMB, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
  • Daftar ulang calon Murid baru tidak dipungut biaya.
  • Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai Murid baru.



(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads