Jagat media sosial dihebohkan dengan pelaksanaan seminar yang menghadirkan asosiasi pinjaman online (pinjol) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang (FEB Unisma) pada Rabu, 24 Juni 2026. Acara bertajuk 'AFPI Pindar Mengajar' tersebut menuai beragam reaksi dari masyarakat karena dinilai menyasar kalangan mahasiswa.
Menanggapi kehebohan tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Farid Faletehan langsung memberikan klarifikasi.
Farid menegaskan bahwa kehadiran OJK dalam acara yang diinisiasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) itu murni dalam rangka edukasi dan peningkatan literasi keuangan, bukan untuk mempromosikan produk pinjaman digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farid menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan edukasi semacam ini sebenarnya sudah diatur secara ketat dalam regulasi resmi.
Berdasarkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat, para pelaku usaha jasa keuangan memang memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengedukasi publik.
"Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar), memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan edukasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan," ujar Farid Faletehan kepada detikJatim, Jumat (26/6/2026).
Menurut Farid, program 'AFPI Pindar Mengajar' justru dirancang untuk membekali para mahasiswa agar tidak terjebak dalam ekosistem keuangan yang keliru.
Lewat seminar tersebut, mahasiswa diberikan pemahaman yang utuh mengenai karakteristik, manfaat, hingga risiko yang membayangi penggunaan layanan pinjaman daring.
"Selain itu, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik pinjaman online ilegal yang tidak berizin dan berpotensi merugikan masyarakat," tambah Farid.
Pihak OJK juga membantah keras tudingan yang menyebut lembaga pengawas keuangan ini ikut mengarahkan mahasiswa untuk berutang melalui aplikasi tertentu.
Farid memastikan bahwa narasumber dari pihak industri yang dihadirkan dalam acara tersebut hanya fokus memberikan edukasi mengenai aspek perlindungan konsumen.
"OJK tidak mempromosikan, merekomendasikan, maupun mengarahkan masyarakat untuk menggunakan produk atau layanan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan tertentu, termasuk penyelenggara Pinjaman Daring," tegas Farid.
Farid menambahkan bahwa kehadiran narasumber industri semata-mata untuk mendukung program literasi keuangan agar masyarakat paham mana layanan yang legal dan berada di bawah pengawasan resmi OJK.
Farid memastikan OJK akan selalu menjaga independensi dalam menjalankan tugas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen.
Seperti diberitakan, Universitas Islam Malang (Unisma) mendadak menjadi sorotan di media sosial. Pasalnya, acara sosialisasi dengan menggandeng platform pinjaman online (pinjol) banyak dikecam warganet.
Sorotan tersebut berawal platform pinjol masuk kampus Unisma awalnya diunggah oleh akun @manangsoebeti_official atau Pak Bray. Ia menyebut bahwa acara tersebut sama saja dengan menjerumuskan mahasiswa ke dalam jeratan utang pinjol.
"Pindar (pinjaman daring) masuk ke universitas Islam Malang. Ya Allah bayarnya pakai apa nanti adek-adek itu buat nyicil hutang dan bunganya," kata Pak Bray seperti yang dilihat detikJatim, Kamis (25/6/2026).
Unggahan itu lantas menuai beragam reaksi kritis dari warganet. Banyak dari mereka menyayangkan kebijakan manajemen kampus yang dinilai kurang bijak dalam memilah mitra kegiatan.
(dpe/abq)
