Ini Janji Pejabat ke Peternak yang Demo Harga Telur Anjlok di DPRD Jatim

Ini Janji Pejabat ke Peternak yang Demo Harga Telur Anjlok di DPRD Jatim

Faiq Azmi - detikJatim
Senin, 29 Jun 2026 17:52 WIB
Pejabat bersama para demonstrasi di Gedung DPRD Jatim
Pejabat bersama para demonstrasi di Gedung DPRD Jatim (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Sebanyak 200 peternak telur ras menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jatim. Mereka menuntut harga telur naik juga terkait peraturan pemerintah mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang dijalankan secara konsisten.

Koordinator aksi, Yessy yang juga peternak telur asal Blitar meminta pemerintah di daerah konsisten menjaga harga telur. Apalagi sudah ada aturan dari Kementerian Pertanian terkait harga jual ke konsumen sebesar Rp 30 Ribu.

"Tapi nyatanya hari ini, telur kami itu hanya terjual di harga Rp 18 Ribu sampai Rp 20 Ribu per kilo. Padahal sudah ada aturan Menteri Pertanian bahwa harga dari peternak ke koperasi atau tengkulak itu Rp 25-26 Ribu per kilo. Sementara harga akhir ke konsumen itu Rp 30 Ribu per kilo," kata Yessy di Gedung DPRD Jatim, Senin (29/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yessy ingin ada solusi jangka pendek dari pemerintah khususnya Satgas Pangan Jawa Timur yang berisi dari berbagai stakeholder mulai dari Pemprov Jatim, hingga Dirrskrimsus Polda Jatim.

Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak yang menerima langsung curhatan para peternak memastikan akan melakukan langkah untuk jangka pendek. Salah satu langkahnya yakni memanggil para perantara penjual telur agar tidak memainkan harga sembarangan.

ADVERTISEMENT

"Kami akan memanggil semua middle man atau perantara telur, kami akan duduk bersama untuk memastikan harga telur ini terjaga, dan peternak bisa untung karena kita prihatin biaya produksi mereka tidak sebanding dengan harga jual," kata Emil.

Di hadapan ratusan peternak, Emil kemudian menelpon langsung Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, Iwan. Emil meminta Disperindag menyiapkan data perantara penjual telur.

"Kami tadi sudah cek ke Disperindag Jatim dan Dinas Peternakan, bahwa data perantara sudah dimiliki. Kami pastikan dalam seminggu ini kami tindak lanjuti dengan memanggil langsung para perantara," jelasnya.

"Surat dari Mentan jelas, sudah ada acuan harga di Rp 26.500 untuk produsen. Harga untuk konsumen Rp 30 Ribu. Tadi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing juga telah berkomunikasi dengan salah satu Polres dan mereka sebagai Satgas Pangan juga akan memantau langsung," tambahnya.

Sementara Kombespol Roy H.M Sihombing meminta jajaran satgas pangan di seluruh Polres se-Jatim untuk memantau langsung harga telur.

"Kami satgas pangan Jatim meminta harga minimal dari peternak ke tengkulak atau koperasi itu Rp 26.500. Saat ini banyak kabar hoaks bahwa harga telur Rp 18 Ribu. Kami akan lakukan penindakan untuk penipuan, termasuk penimbunan," kata Sihombing.

Ketua Komisi B (Bidang Perdagangan) DPRD Jatim, Anik Maslachah menyinggung tentang janji BGN untuk menyerap telur dari peternak melalui SPPG. Namun pada kenyataannya belum terealisasi.

"Prinsip seluruh pemangku kebijakan Jatim sudah melakukan tahapan mitigasi. Pada awal Juni BGN sudah turun ke Magetan untuk SPPG menyerap. Fakta real implementasinya masih kosong," jelas Anik.

Menurut Anik, perlunya Perda untuk menjaga harga telur ras peternak di Jatim. Apalagi, Jatim menjadi salah satu lumbung pangan komoditi telur.

"Maka perlu pengawasan lebih intensif dan perlu penegakkan hukum agar harga telur sesuai aturan. Kami legislatif siapkan Perda khusus untuk peternak telur," tambahnya.

Berikut aspirasi dan tuntutan lengkap dari peternak telur ayam ras yang melakukan aksi demonstrasi di DPRD Jatim.

1. Penegakan Harga Acuan Pembelian (HAP)

Meminta pemerintah melalui Satgas Pangan Polri melakukan langkah nyata agar harga telur di tingkat peternak membaik sesuai surat edaran yang telah diterbitkan BAPANAS No.285/TS.02.02/K/2026 Tgl 09 Juni 2026 guna menjaga stabilitas harga dan melindungi peternak.

2. Transparansi Harga Pakan

Meminta adanya keterbukaan informasi mengenai.
a. Harga bahan baku pakan impor
b. Mekanisme pembentukan harga pakan jadi
c. Data impor bahan baku pakan
d. Distribusi bahan baku dan pakan kepada peternak. Karena hingga saat ini peternak kecil hanya menjadi obyek penerima kenaikan harga
pakan tanpa mengetahui dasar kenaikan dengan jelas.

3. Perlindungan Usaha Peternak Rakyat

a. Meminta DPRD Jawa Timur ikut memperjuangkan perlindungan usaha peternakan rakyat dari monopoli korporasi besar, hak atas pakan murah untuk produksi telur sebagai bahan pangan pokok, sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33 tentang sistem ekonomi Indonesia harus berbasis kekeluargaan, bukan kapitalisme murni yang membiarkan peternak kecil kalah telak dari korporasi raksasa.
b. Meminta pemerintah secepatnya menetapkan budidaya ayam ras petelur dalam
c. Daftar Negatif Investasi (Investment Negative List) dan membatasi izin dan populasi budidaya ayam ras petelur, sesuai dengan surat Permohonan KEMENTAN No.B-132/PP.220.M/06/2026 Tgl.09 Juni 2026. Perlu pengaturan yang lebih tegas agar pemodal besar tidak melakukan ekspansi berlebihan pada sektor budidaya unggas. Agar tercipta iklim usaha yang ebih berkeadilan.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads