Sejumlah anak terlibat demonstrasi berujung ricuh di depan Gedung Negara Grahadi pada Jumat (26/6). Bahkan ada di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur pun menekankan agar aparat penegak hukum mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Pengurus LPA Jawa Timur M Isa Ansori menegaskan, meski anak-anak diduga melakukan tindak pidana, status mereka sebagai anak tetap harus menjadi pertimbangan dalam proses hukum.
"Penegakan hukum terhadap anak tidak boleh berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pendidikan, pembinaan, pemulihan, dan kepentingan masa depan anak," ujar Isa saat dihubungi detikJatim, Selasa (30/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, aparat perlu menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengedepankan pendekatan restorative justice dan diversi apabila syarat hukumnya terpenuhi.
Isa menjelaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak telah diatur dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia, serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut mewajibkan seluruh pihak menjamin perlindungan, tumbuh kembang, dan seluruh hak anak.
Ia juga menyoroti aksi demonstrasi berlangsung saat masa libur sekolah. Menurut Isa, kondisi tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan pada anak, termasuk saat libur sekolah.
"Justru pada masa liburan, pengawasan dan pendampingan dari keluarga menjadi sangat penting," jelasnya.
Dirinya mengimbau orang tua lebih aktif mengetahui keberadaan anak, mengenali lingkungan pergaulannya, serta membangun komunikasi agar anak memahami cara menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab tanpa melanggar hukum.
Selain keluarga, LPA Jatim juga meminta sekolah tetap menjalankan tanggung jawab moral selama masa liburan. Salah satunya dengan mendorong peserta didik mengikuti kegiatan positif yang mendukung pembentukan karakter, kepemimpinan, pengembangan bakat, dan kepedulian sosial.
Isa juga mengingatkan agar anak tidak dijadikan objek mobilisasi oleh pihak manapun tanpa mempertimbangkan keselamatan dan masa depannya.
"Anak harus dididik menjadi warga negara yang kritis dan berani menyampaikan pendapat, tetapi juga memahami bahwa demokrasi harus dijalankan secara damai, bertanggung jawab, serta menghormati hukum dan hak orang lain," tuturnya.
Peristiwa yang telah terjadi diharapkan bisa menjadi evaluasi bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak.
"Peristiwa ini hendaknya menjadi evaluasi bersama bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga atau sekolah, melainkan merupakan tanggung jawab bersama antara negara, masyarakat, lembaga pendidikan, media, dan orang tua," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kericuhan saat aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Jumat (26/6/2026). Mereka adalah MA (16), AR (20), NB (24), dan DSD (14).
(auh/dpe)
