Manajemen Rumah Sakit Islam (RSI) Universitas Islam Negeri Malang (Unisma) akhirnya menemui titik terang terkait persoalan tunggakan gaji karyawannya. Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, pihak manajemen berkomitmen untuk menuntaskan seluruh hak pekerja paling lambat akhir tahun 2026.
Pertemuan yang digelar hari ini mempertemukan perwakilan pekerja dengan jajaran manajemen RSI Unisma, termasuk direktur rumah sakit serta pengurus Yayasan Unisma.
Mediasi ini menindaklanjuti keluhan para pekerja yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda DPMPTSP Kota Malang, Carter Wira Sutedja, mengungkapkan bahwa ada 114 pekerja yang tercatat mengajukan laporan.
Dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya diketahui sudah berstatus mantan karyawan namun hak-haknya belum dipenuhi secara utuh.
"Pelapor kita ada 114 yang tertulis. Memang ada beberapa karyawan yang sudah resign, tetapi RSI Unisma punya tanggungan gaji yang belum dibayarkan," kata Carter kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Carter membeberkan, persoalan yang diadukan para pekerja cukup kompleks. Mulai dari menunggaknya iuran BPJS Ketenagakerjaan, kebijakan pemotongan gaji pokok berdasarkan nota dinas.
Hingga pembayaran gaji yang tidak penuh pada periode November-Desember 2025 serta Maret-April 2026.
Total estimasi kewajiban yang harus dibayarkan pihak rumah sakit mencapai miliaran rupiah.
Angka ini semakin disesalkan oleh para pekerja lantaran nominal gaji pokok mereka sebenarnya masih berada di bawah Upaya Minimum Kota (UMK).
"Kurang lebih ada tunggakan di angka Rp 3 miliar sekian. Mereka juga mempermasalahkan pemotongan gaji pokok yang jika ditotal sekitar Rp 300 juta. Mereka menyayangkan adanya pemotongan karena gaji pokok mereka masih di bawah UMK," beber Carter.
Di hadapan mediator dan perwakilan pekerja, manajemen RSI Unisma tidak menampik adanya keterlambatan pemenuhan hak tersebut.
Pihak rumah sakit berdalih bahwa kondisi finansial internal mereka sedang terguncang dan belum pulih sepenuhnya dari dampak pandemi Covid-19, sehingga terpaksa melakukan efisiensi anggaran.
"Mereka berpendapat kondisi perekonomiannya sedang tidak baik. Mereka menyebut sedang dalam proses perbaikan keadaan keuangan, termasuk dampak Covid-19," ucap Carter menjelaskan pembelaan pihak manajemen.
Meski kondisi keuangan belum stabil, manajemen RSI Unisma menegaskan tidak akan lepas tangan. Mereka berjanji untuk melunasi seluruh utang gaji dan hak-hak pekerja yang tersisa sebelum kalender tahun 2026 berakhir.
"Dalam pertemuan hari ini, pihak Unisma mengatakan akan mengupayakan untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan tersebut tidak lebih dari akhir 2026," lanjut Carter.
Guna memberikan kepastian dan meringankan beban finansial para pekerja yang terdampak, DPMPTSP Kota Malang melayangkan usulan skema pembayaran.
Pihak DPMPTSP meminta agar tunggakan sebesar Rp 3 miliar tersebut dicicil dalam tiga termin dengan persentase 30 persen, 30 persen, dan 40 persen.
"Kami meminta agar Unisma tidak terlalu lama. Sebisa mungkin pembayaran bisa ditermin tiga kali dari tanggungan sekitar Rp 3 miliar tersebut. Tawaran dari pekerja juga seperti itu," ujarnya.
Kendati demikian, manajemen RSI Unisma belum bisa langsung mengetok palu menyetujui sistem cicilan tiga termin tersebut.
Pihak rumah sakit mengaku perlu membawa usulan ini ke forum internal yayasan dan manajemen terlebih dahulu untuk melihat kesiapan arus kas mereka.
"Mereka mengatakan akan dikoordinasikan dulu dengan pihak internal apakah memungkinkan atau tidak. Tetapi mereka menjanjikan akhir 2026 semuanya sudah selesai," pungkas Carter.
Seperti diberitakan, karyawan RSI Universitas Islam Malang (Unisma) mengeluh adanya persoalan terkait keterlambatan pembayaran dan pemotongan gaji. Mereka pun meminta agar pihak rumah sakit segera memberikan hak para karyawan.
(auh/abq)
