Sistem tata kelola dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di internal universitas menyimpan kerentanan birokrasi. Ini dibongkar oleh Dr. Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen Universitas Airlangga (Unair) saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Cenuk membedah bagaimana ambiguitas status kepegawaian non-ASN dapat dipakai manajemen kampus untuk memblokir aktivitas akademik dosen, yang kemudian berdampak domino pada jatuhnya status penilaian Beban Kerja Dosen (BKD). Jika BKD dinyatakan 'Tidak Memenuhi', maka tunjangan sertifikasi dosen (serdos) otomatis akan hangus.
Alumnus Macquarie University Australia itu menceritakan bahwa jaminan kesejahteraan dosen saat ini sangat rapuh karena fondasi pendapatan dasarnya tergolong sangat minim untuk ukuran penyandang gelar doktor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika mulai bekerja di Universitas Erlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp 2.600.000 per semester per bulan. Artinya setelah belasan tahun berkarir sebagai dosen menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," ujarnya dilansir dari detikNews, Jumat (3/7/2026).
"3 bulan terakhir, gaji pokok yang saya terima di bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp 3 juta 300 (ribu). Rp 3 juta 300 (ribu) itu terdiri atas Rp 2 juta 600 (ribu) gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras," imbuh Cenuk.
Sanksi Akademik Berkedok Status Kepegawaian
Menurut Cenuk, petaka finansial seorang dosen bermula ketika komponen tambahan di luar gaji pokok ini diusik. Masalah utama dosen non-ASN di lapangan bukan sekadar nominal upah, melainkan kerentanan administrasi yang dengan mudah memangkas hak-hak kerja nyata mereka.
Ia membeberkan dua peristiwa diskriminasi birokrasi di tingkat unit kerja yang membuatnya gagal memenuhi indikator capaian tri dharma perguruan tinggi pada semester ini.
"Pertama, saya tidak diberikan surat tugas oleh pimpinan di unit di mana saya ditempatkan untuk kegiatan pengabdian masyarakat yang saya lakukan dengan alasan bahwa status kepegawaian saya tidak jelas. Akibatnya kegiatan pengabdian tersebut tidak diakui. Kedua, penelitian yang saya penelitian saya yang telah dinyatakan lolos seleksi juga tidak dicairkan dananya dengan alasan bahwa kegiatan itu dianggap ilegal. Padahal penelitian tersebut dilakukan melalui skema resmi yang diakui di dalam sistem internal Universitas Arlangga. Lagi-lagi alasannya yang dikemukakan berkaitan dengan status kepegawaian saya," beber Cenuk.
"Padahal status saya jelas. Saya adalah dosen tetap non ASN di Unair dengan hak dan kewajiban yang melekat pada status tersebut. Karena itu ketika kegiatan pengabdian tidak diakui, kegiatan penirian terhenti karena dana riset saya tidak dicairkan dengan alasan status saya diragukan, saya mengalami sendiri. Bagaimana pekerjaan akademik yang nyata dapat kehilangan pengakuan?" lanjutnya.
Efek Domino pada Nafkah Keluarga
Akibat penjegalan administratif berupa tidak diakuinya pengabdian masyarakat serta penghentian dana riset internal tersebut, sistem aplikasi BKD milik Cenuk otomatis mendeteksi kegagalan pemenuhan kinerja. Sanksi dari rapor merah BKD ini langsung menyasar pada pemotongan isi dompet dosen.
"Dengan demikian bukan hanya penilaian yang dipertaruhkan, bukan hanya penilaian atas kerja saya tetapi juga penghasilan yang saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup," tegasnya.
Di hadapan majelis hakim, Cenuk menarik kesimpulan besar bahwa regulasi tata kelola pendidikan nasional wajib merombak struktur pengupahan dosen. Institusi perguruan tinggi tidak boleh membiarkan tenaga pendidiknya hidup dalam kecemasan birokrasi institusi, di mana kesejahteraan pokok mereka bisa goyah sewaktu-waktu hanya karena penilaian BKD yang sistemnya sangat bergantung pada restu hitam-di-atas-putih dari pimpinan unit kerja.
Tanggapan Pihak Unair
Universitas Airlangga (Unair) resmi merespons kesaksian dosen tetap non-ASN mereka, Dr. Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak kampus menegaskan menghormati hak konstitusional pegawainya dan menjamin tidak ada bentuk tekanan apa pun.
Direktur SDM, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof. Radian Salman, mengonfirmasi status kepegawaian Cenuk yang memiliki masa kerja 4 tahun 6 bulan 1 hari per 2 Juli 2026.
"Kita tidak mengintervensi saksinya sama sekali, karena memang kata-kata MK memang tidak mengintervensi," kata Prof Radian, Kamis (2/7/2026).
Menanggapi keluhan nominal upah, manajemen Unair membeberkan data pembanding. Pihak kampus menyatakan total honorarium yang diterima Cenuk rata-rata Rp 7,5 juta per bulan pada 2025. Sedangkan 3 bulan terakhir rata-rata gaji yang diterima Rp 9,2 juta per bulan (akumulasi dari gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan keluarga).
"Dalam sebulan sebetulnya sudah menerima lebih dari UMR Surabaya. Dalam 1 tahun dia dapat gaji ke-13, TPK 1 dosen, THR sebesar gaji pokok. Setahun dapat 14 kali gaji," sebutnya.
Terkait polemik mandeknya dana riset yang sempat disinggung di persidangan, Prof. Radian meluruskan bahwa pencairan anggaran penelitian di Unair memiliki regulasi berbasis performa ketercapaian target luaran.
"Kalau mengajukan penelitian awal langsung diberi 70%, setelah tuntas menyelesaikan kewajiban sesuai batas waktu sisa 30% diberikan," jelasnya.
Pada akhir keterangannya, pihak rektorat menggarisbawahi bahwa tidak ada diskriminasi nominal hak finansial antara pengajar non-Aparatur Sipil Negara dengan dosen berstatus PNS di lingkungan Unair.
"Dosen PNS gajinya dari negara. Kalau dosen tetap, Unair sendiri yang menggaji," pungkasnya.
(auh/dpe)
