Babak baru perseteruan hukum melibatkan sebuah yayasan menaungi SMK STM Turen dan SMP Bhakti Turen antara Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) menemui titik terang.
Gugatan yang diajukan YPTWT ditolak Pengadilan Negeri Kepanjen. Pihak YPTT mendesak Polda Jawa Timur segera menahan Ketua Umum YPTWT Mulyono yang sudah berstatus tersangka.
Kuasa Hukum YPTT Sumardhan mengatakan, putusan majelis hakim menjadi penegasan bahwa gugatan yang diajukan YPTWT tidak memiliki dasar hukum yang sah karena mengandung cacat formil absolut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gugatan ini diajukan oleh pihak YPTWT, 17 Desember 2025, dan sidang pertama Januari 2026, lalu. Kemudian kami mengajukan saksi dalam perlawanan atau eksepsi. Majelis hakim menilai bahwa ada cacat formil absolut, karena sertifikat menjadi dasar hukum gugatan sudah dibatalkan majelis hakim," ungkap Sumardhan kepada detikjatim, Sabtu (4/7/2026).
Sumardhan menegaskan bahwa status Mulyono yang sudah menjadi tersangka seharusnya ditindaklanjuti dengan melakukan penahanan. Menurutnya, penahanan sangat diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses penyidikan berjalan.
"Mulyono ini kan statusnya sudah jelas sebagai tersangka. Kami mendesak pihak kepolisian, khususnya penyidik yang menangani perkara ini, untuk segera melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan agar proses hukum bisa berjalan objektif dan cepat," tegasnya.
Mulyono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor B/2835/SP2HP-7/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2025.
Ia disangkakan dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang berkaitan dengan legalitas pendirian YPTWT.
"Status Ketua Umum YPTWT (Mulyono) sudah sebagai tersangka berdasarkan laporan pidana yang kami ajukan sejak 2024. Setelah perkara perdata ini tidak melahirkan fakta hukum baru, kami berharap penyidik Polda Jawa Timur segera mengambil langkah hukum lanjutan sesuai kewenangannya," kata Sumardhan.
Di hadapan perwakilan YPTT, Sumardhan membeberkan bahwa gugatan yang dinilai cacat formil tersebut didasarkan pada akta otentik yang diterbitkan pada 2009 dan diperbarui pada 2014, yang sebelumnya telah dibatalkan oleh PN Kepanjen.
Hal itu terjadi karena data dalam akta tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, ditambah adanya perbedaan alamat pada objek yang dimaksud.
Sumardhan mengungkapkan bahwa keterlibatan notaris yang menuangkan informasi yang diduga tidak sesuai ke dalam akta otentik membuat persoalan hukum ini semakin panjang. Padahal, sertifikat asli berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk putusan dan penetapan pengadilan, disimpan dan dikuasai oleh pihak YPTT. Dimana merupakan badan hukum yang sah dan memiliki hak atas pengelolaan serta aset lembaga pendidikan tersebut di Kabupaten Malang. Mereka juga menekankan bahwa konflik ini merupakan persoalan hukum antar yayasan dan bukan gangguan terhadap proses pendidikan.
"Dan kami berharap guru-guru tidak terpengaruh, apa yang berjalan adalah proses hukum," tandasnya.
YPTT berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara secara utuh dan tidak memandang persoalan ini sebagai pergantian yayasan.
Karena perkara ini merupakan sengketa legalitas antar badan hukum yayasan yang semestinya dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak secara sah.
"Kami meminta pihak sana (YPTWT) untuk segera menyerahkan aset dan bangunan untuk kembali dikelola YPTT sebagai yayasan yang sah," pungkasnya.
Pihak Mulyono sendiri belum memberikan tanggapan terkait pembatalan gugatan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut.
Seperti diberitakan, lembaga pendidikan SMP Bhakti- SMK STM Turen, Kabupaten Malang, akhirnya dipegang oleh pengurusan yayasan yang sah yakni Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT). Sebelumnya, sekolah itu diambil paksa pihak lain yang akhirnya gugur setelah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
(ihc/dpe)
