Pemilik Rumah Surabaya Sebut Pengontrak Minta Rp 60 Juta di Depan Babinsa

Pemilik Rumah Surabaya Sebut Pengontrak Minta Rp 60 Juta di Depan Babinsa

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 07 Jul 2026 21:10 WIB
Rumah kontrakan di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng, Surabaya yang bagian depannya sudah dirobohkan.
Rumah kontrakan di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng, Surabaya yang bagian depannya sudah dirobohkan. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Polemik panas antara pemilik rumah sah dan pengontrak di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng, Surabaya, kian meruncing. Kedua belah pihak kini terlibat saling bantah terkait isu uang kompensasi fantastis senilai Rp 60 juta per kepala keluarga (KK) yang sempat memicu kecaman warganet.

Rumah itu kini milik Bambang Hariyono yang membelinya pada 2014 dengan status hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) sah atas namanya yang keluar sejak 2018. Meski status kepemilikannya klir, rumah itu masih dihuni 2 KK pengontrak yang enggan pindah padahal pemilik merasa sudah bertahun-tahun mereka tidak membayar sewa.

Sebelumnya, salah satu pengontrak bernama Titik (46) bersikeras membantah pernah meminta uang Rp 60 juta dan menyebut angka itu tidak pantas. Namun, pihak keluarga Bambang meyakini betul bahwa nominal itu pernah diucapkan pengontrak saat agenda mediasi resmi di kelurahan pada tahun 2025 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anak Bambang, Bayu Putra, membeberkan kronologi BeritaKlik-BeritaKlik munculnya angka Rp 60 juta tersebut. Menurutnya, momen itu terjadi di depan para saksi hukum dari aparat TNI-Polri.

ADVERTISEMENT

"Rp60 juta muncul pada saat mediasi oleh pihak kelurahan, disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, di Kelurahan Kapasari tahun lalu. Di tengah mediasi, salah satu pihak yang berada di ruang mediasi (selain pihak saya dan pihak pengontrak) langsung memberi saran sepihak, agar saya deal-dealan dengan pengontrak soal uang, semacam uang kerahiman," kata Bayu Putra, Selasa (7/7/2026).

"Di situlah pengontrak meminta masing-masing Rp60 juta per KK untuk 2 KK," tambahnya.

Bayu menilai para pengontrak mungkin pura-pura lupa pernah meminta nominal Rp 60 juta tersebut. Namun, dirinya ingat betul kejadian itu karena setelah tuntutan tersebut keluar, ia langsung mematok batas maksimal uang damai yang sanggup ia berikan.

"Dan semua pihak yang ada di ruang mediasi itu juga dengar sendiri perihal angka Rp60 juta tersebut. Karena itulah, mediasi di kelurahan tersebut buntu, pengontrak tetap minta Rp60 juta sementara saya hanya bersedia maksimal Rp5 juta. Jadi angka Rp5 juta dari saya muncul karena pengontrak meminta Rp60 juta," tegasnya.

Lebih lanjut, Bayu mengakui bahwa dari lubuk hati terdalam, keluarganya sebenarnya sama sekali enggan memberikan uang kompensasi sepeser pun. Sebab selama 8 tahun terakhir, hak sang ayah sebagai pemilik sah rumah tersebut justru diabaikan karena pengontrak tidak pernah membayar uang sewa.

"Dengan alasan sebagaimana yang mereka sampaikan di video yang viral itu," pungkasnya.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads